JAYAPURA (KPN) – Dinas Kesehatan Kota Jayapura masuk dalam zona hijau dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua baru-baru ini.
Terkait pencapaian itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr. Ni Nyoman Sri Antari memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh stafnya yang telah bekerja keras mendapat penilaian tersebut.
“Saya rasa bersyukur karena target kemarin rasanya seperti dikejar-kejar Ombudsman, dimana tahun sebelumnya kita berada di zona merah, saat ini kita sudah di zina hijau,” ucapnya mengapresiasi 70 orang stafnya, di ruang kerjanya, Rabu (11/7/2018)
Lanjutnya, sebagai pelayan masyarakat pihaknya dituntut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara optimal.
Nyoman Sri Antari juga mengakui bahwa dengan menggunakan sistem manajemen terbuka, ia dan stafnya melakukan pengawasan secara bersama-sama.
Ditambahkannya, ada beberapa indikator sebelum pihaknya memberikan penilaian diantaranya standar pelayanan harus dipublis sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa-apa saja persyaratan, biaya dan yang dibutuhkan untuk memperoleh dokumen yang diinginkan.
Kemudian sistem pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana terutama untuk masyarakat disabilitas, pengelolaan pengaduan, evaluasi kinerja, serta atribut yang dikenakan pegawai saat memberikan pelayanan. (echa)