
Jayapura,(KPN) – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhasil menerbitkan sebanyak 2.105 dokumen administrasi kependudukan selama pelaksanaan program Turun Kampung Wali Kota di 10 kampung adat.
Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Reymond Mandibodibo, menyampaikan bahwa pelayanan dokumen kependudukan ini merupakan bentuk pendekatan langsung pemerintah kepada masyarakat adat yang membutuhkan layanan administrasi secara cepat dan mudah.
“Dalam program ini, kami menerbitkan dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Perkawinan dan dokumen pindah domisili,” ujar Reymond kepada kabarportbumbay.net, Rabu (9/7/2025) di Kantor Wali Kota Jayapura.
Rincian Dokumen yang Diterbitkan:
KTP Elektronik (KTP-el): 834 dokumen
Kartu Keluarga (KK): 535 dokumen
Kartu Identitas Anak (KIA): 360 dokumen
Akta Kelahiran: 326 dokumen
Akta Kematian: 29 dokumen
Akta Perkawinan: 17 dokumen
Surat Pindah Kelurahan: 4 dokumen
Distribusi Layanan per Kampung Adat:
Hebeibulu Yoka: 418 dokumen
Tahima Soroma: 323 dokumen
Skouw Mabo: 235 dokumen
Waena: 213 dokumen
Skouw Yambe: 182 dokumen
Nafri: 175 dokumen
Enggros: 169 dokumen
Skouw Sae: 164 dokumen
Kayu Batu: 133 dokumen
Tobati: 93 dokumen
Reymond menambahkan bahwa program ini akan terus dilanjutkan ke kampung-kampung lainnya sebagai bagian dari komitmen Pemkot Jayapura untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya warga adat yang selama ini sulit mengakses layanan administrasi kependudukan.(Selfina)