
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura lakukan sosialisasi Perda Kota Jayapura kepada warga Kota Jayapura yang melanggar aturan, selasa (05/09/2017).
Kegiatan Sosialisasi dan pendataan pelanggar ini dilaksanakan di 4 titik di Kota Jayapura, yaitu di Jalan baru Pasar lama Abepura, Bucend II Entrop, belakang eks Pasar Ampera, juga di depan Mall Matahari dan Gor Cendrawasih Entrop.

Kegiatan Sosialisasi dan pendataan di Jalan baru Pasar lama Abepura dan belakang eks Pasar Ampera di pimpin oleh Kepala Seksi Penertiban, Yulius Taruk, SE.

Kegiatan Sosialisasi dan pendataan di Jalan Raya Bucend II Entrop dan depan Mall Jayapura dipimpin oleh Kepala Seksi Penyuluhan, Senda Latupapua.(SO)