
Menanggapi kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura selasa lalu (05/09/2017), Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru saat diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tugas Satpol PP adalah melakukan penegakkan perda di lapangan. Apabila ada warga kota yang melanggar aturan seperti berjualan di bahu jalan, haruslah ditertibkan.
“Apalagi jual bensin di bahu jalan, itu tidak boleh karena rawan kecelakaan dan rawan keamanan. Kita minta tertibkan itu, geser ke dalam di pinggir saluran supaya tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Rustan Saru juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Jayapura bukan melarang warganya mencari nafkah, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan dilarang untuk menjual tetapi untuk ketertiban, kebersihan dan keamanan kota. Jangan sembrono lah, kita disini kan bekerja untuk kebaikan semua dan bukan untuk pemerintah sendiri saja. Kalau tertib kan bagus,” tambah Rustan saru.
Kepada Satpol PP Kota Jayapura, Rustan Saru berpesan untuk mengambil langkah persuasif terlebih dahulu dalam tugas penegakkan Perda Kota Jayapura demi kenyamanan bersama.(SO)