
Damija (Daerah Milik Jalan) merupakan ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan guna peruntukkan daerah manfaat jalan dan pelebaran jalan maupun menambahkan jalur lalu lintas dikemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
Pengertian serta maksud dan manfaat dari Daerah Milik Jalan inilah yang kini terus-menerus disosialisasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura kepada warga kota yang berjualan di badan jalan, atas drainase serta bahu jalan yang merupakan bagian dari Damija.

Kepala Seksi Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Senda Latupapua saat diwawancarai, selasa (26/09/2017) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima di Kota Jayapura.
“Karena menurut Perda No. 11 Tahun 2014, mengatur bahwa bahu jalan ataupun diatas drainase dan di atas trotoar dilarang lagi pedagang kali lima atau jualan apapun yang beraktifitas di tempat tersebut. Karena trotoar untuk digunakan bagi pejalan kaki,” terangnya.

Senda Latupapua juga menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah Kota Jayapura telah memberikan kelonggaran dengan mengijinkan para PKL berjualan pada waktu tertentu.
“Yang selama ini kita lakukan seperti di Bucend II, di pinggiran jalan, kita memberikan ijin, artinya bisa berjualan, tapi diatas jam 3 sore. Setelah berjualan maka barang mereka yang mereka pakai diangkut/dipindahkan dari tempat mereka berjualan, tidak boleh meninggalkan alat-alat yang mereka pakai seperti tenda, meja tidak boleh ditaruh disitu, diangkat dan disembunyikan,” jelasnya.

Diakui Senda Latupapua bahwa saat melakukan sosialisasi kepada para PKL, pihaknya mendapat beragam tanggapan.
“Ada yang mengatakan, kalo kita dibongkar, kemana lagi kita harus berjualan ibu,” kisahnya.

Tahap sosialisasi merupakan tahapan persuasif dalam menjalankan tugas penegakkan perda Kota Jayapura.
“Dalam sosialisasi juga dilakukan pendekatan kepada PKL. Setelah pendekatan, kita memberikan pemahaman secara lisan, ada juga yang kita berikan secara tertulis. Setelah peringatan secara tertulis tidak diindahkan baru lah dilakukan tindakan selanjutnya oleh bagian penertiban berupa tindakan pembongkaran, pungkasnya. (SO)