Jayapura(KPN)-Untuk melakukan sinkronisasi dan integritas usulan program, kegiatan prioritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna disandingkan dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan dan Distrik maupun hasil reses DPRD Kota Jayapura sebagai rancangan awal dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura menyelenggarakan Musrenbang tingkat Kota Jayapura Tahun 2018 selama tiga hari mulai 26 hingga 28 maret , membahas program dan kegiatan pembangunan yang akan diusulkan di Musrenbang tingkat Provinsi dan Nasional, digelar di salah satu hotel di wilayah entrop.
Kegiatan Musrenbang itu dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM, Senin (26/3), yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Jayapura, Wakil Wali Kota Jayapura, Kapolres Jayapura Kota, Dandim 1701 Praja Wira Yakti Jayapura, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Jayapura, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli dilingkungan Pemkot Jayapura, Tim Asisten Bappeda Provinsi Papua, pimpinan OPD, para Kepala Distrik, Kepala Kelurahan dan Kepala Kampung dilingkup Pemkot Jayapura, para utusan perwakilan mitra kerja swasta dan BUMN/BUMD, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Port Numbay, Ketua Klasis Jayapura, Para Ondoafi di Kota Jayapura, Ketua TP PKK Kota Jayapura, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Jayapura, Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kota Jayapura serta utusan Lembaga Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jayapura.
Kepala Bappeda Kota Jayapura, Dr. Ir. Rory Cony Huwae, MM menyampaikan mekanisme Musrenbang dibagi dalam empat bidang yakni bidang sarana dan prasarana, ekonomi, sosial budaya (sosbud), dan pemerintahan umum.
Dibidang sarana dan prasarana, dikatakannya dari usulan Renja OPD bidang sarana dan prasarana mengusulkan 42 program dan 204 kegiatan dengan pagu dana Rp.517.812.890.800, dan 497 usulan reses dengan pagu dana Rp.145.075.198.000 serta 497 kegiatan usulan Musrenbang Distrik dengan pagu dana Rp.194.996.912.660.
Lanjutnya, dibidang ekonomi, dari usulan Renja OPD bidang ekonomi mengusulkan 42 program dan 141 kegiatan dengan pagu dana Rp.82.207.151.020, dan 29 usulan reses dengan pagu dana Rp.3.623.500.000 serta 48 kegiatan usulan Musrenbang Distrik dengan pagu dana Rp.4.665.000.000.
Kemudian, paparnya dibidang Sosbud, dari usulan Renja OPD bidang Sosbud mengusulkan 52 program dan 407 kegiatan dengan pagu dana Rp.271.602.788.390 dan 32 usulan reses dengan pagu dana Rp.4.650.000.000 serta 140 kegiatan usulan Musrenbang Distrik dengan pagu dana Rp.18.316.000.000.
Sedangkan dibidang pemerintahan umum, diungkapkannya dari usulan Renja OPD bidang pemerintahan mengusulkan 47 program dan 159 kegiatan dengan pagu dana Rp.163.913.382.000 dan 2 usulan Reses dengan pagu dana Rp.650.000.000 serta 31 kegiatan usulan Musrenbang Distrik dengan pagu dana Rp.19.109.060.000.
Huwae mengatakan Musrenbang ini bertujuan untuk mengkaji dan menyusun program dan kegiatan strategis daerah dengan mengacu kepada visi dan misi Pemkot Jayapura. “Kemudian untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam menyusun program dan kegiatan pembangunana yang pro rakyat, dan juga membahas berbagai persoalan pembangunan dari berbagai aspek serta mencari solusi pemecahan melalui program dan kegiatan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura,” paparnya.
Untuk itu, Huwae mengakui sasaran yang ingin dicapai dari Musrenbang itu antara lain tersusunnya rencana akhir RKPD Tahun 2019, tersusunnya dokumen perencanaan program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah yang pro rakyat, dan hasil Musrenbang akan menjadi rujukan dalam pembahasan program dan kegiatan pembangunan di Musrenbang Provinsi maupun Pusat.
Sementara itu, Walikota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM menegaskan kepada Tim Pembahas agar melihat secara baik dan cermat terhadap program dan kegiatan pembangunan tetapi juga memprioritaskan program yang memberikan nilai manfaat dan berdampak dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan juga sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah Kota Jayapura.
“Untuk itu saya mau para Kepala Distrik memaparkan hasil Musrenbang distriknya masing-masing di depan para Pimpinan OPD dan OPD langsung menanggapi usulan tersebut, apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima, apa alasan teknisnya sehingga alasan itu didengar langsung oleh Kepala distrik dan para delegasi utusan masyarakat dari masing-masing distrik. Dan mereka tahu, sehingga mereka tidak mengatakan bahwa setiap tahun kita usul tetapi tidak diakomodir dan mereka tidak kecewa terhadap Pemkot Jayapura,” pesannya.
Menurut Mano, Musrenbang yang dilakukan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan Musrenbang untuk menyusun RKPD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daeah (RPJMD) Kota Jayapura yang berisikan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah dan rencana program dan kegiatan, yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Echa)