
Jayapura (KPN)-Sesuai Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 serta Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU No 179, maka KPU 11 kabupaten di Provinsi Papua yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mengambil langkah-langkah antara lain, menunda pelaksanaan pelantikan PPS, Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, Menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut diterangkan oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay saat diwawancarai via telefon, kamis 26 Maret 2020.

“Rekrutmen PPS sudah selesai, tetapi pelantikannya ditunda merujuk pada Surat Keputusan 179 dan Surat Edaran Nomor 8 dari KPU RI, terkait pendundaan Tahapan Pemilihan 2020 dikarenakan Wabah Corona yang telah menyebar ke Indonesia,” jelas Theodorus Kossay.
Verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan juga yang semula dijadwalkan hari ini, 26 Maret 2020 juga batal dilaksanakan.
Lebih lanjut Theodorus Kossay menjelaskan bahwa, KPU RI juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang aturan kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona. KPU diminta melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) untuk sementara waktu.
“KPU sementara juga bekerja dari rumah sesuai dengan arahan pemerintah untuk social distancing,” pungkas Theodorus Kossay. (Sonya)