Jayapura (KPN) – Pada Senin( 4/05/20), Berkas perkasa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan viral di media sosial, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Berkas Perkara ke 8 tersangka tersebut dinyatakan lengkah setelah pada tanggal 14 dan 21 April 2020 lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan selanjutnya penyidikan akan melakukan Tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua. Kedelapan tersangka tersebut berinisial JMR (17), LD (18), IM (20), SP (17), VD (19), SM (17), IN (17) dan ME (17).
Sebelumnya Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak an. Keisya (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, aksi tersebut sempat viral di media sosial. Kemudian 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 lainnya dikenakan wajib lapor.
Kedelapan tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah 72 Juta dan paling tinggi 100 Juta Rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan : “Saat ini 3 (tiga) orang tersangka telah di tahan di rutan Mapolda Papua dan 5 orang lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur.” (Release Humas Polda Papua)