
Jayapura (KPN) – Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020, Penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Papua lakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara Online melalui media sosial) kasus Video Viral penganiayaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum an. Andi ST Cherdjariah R, SH. MH.
Dari 10 orang yang ditahan april lalu, 8 orang dinyatakan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya dikenakan wajib lapor. Tiga orang tersangka ditahan di Rutan Mapolda Papua dan lima lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih dibawah umur.
Selanjutnya dijelaskan oleh Pihak Polda Papua bahwa, penyidik Polda Papua menunggu Surat dari Kejaksaan Tinggi Papua yang akan menitipkan 3 tersangka di Rutan Mapolda Papua.
“Untuk 5 orang tersangka lainnya masing-masing JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17), ME (17) saat ini dititipkan di Rumah Aman Polda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. (Release Humas Polda Papua)