
JAKARTA (KPN) – Sedikitnya, 17 kabupaten dari 29 kabupaten/kota di Papua diizinkan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif. 17 kabupaten di Papua ini termasuk dalam 102 kabupaten/kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, untuk kembali melaksanakan kegiatan masyarakat.
Disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangan pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5).
“Jumat, 29 Mei, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Doni Monardo seperti yang dilansir CNN Indonesia pada Sabtu 30/05/2020, pukul 18:05 WIB.
Di Papua, 17 kabupaten itu adalah Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya.
Sedangkan untuk Provinsi Papua Barat, ada 5 kabupaten, yaitu Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat dan Pegunungan Arfak.
Dalam keterangan pers itu, Doni Monardo menyebutkan, bahwa untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif, para Bupati/Wali kota harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.
“Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan pra kondisi, yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka,” kata Doni Monardo.
Selain itu, ia mengatakan gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis. “Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Doni Monardo.
Dalam keterangan pers itu, selain 17 kabupaten di Provinsi papua dan lima kabupaten di Papua Barat, Doni Monardo merinci kabupaten yang boleh kembali beraktivitas yaitu : 15 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, 14 Kabupaten di Provinsi Aceh, 1 Kabupaten di Provinsi Jambi, 1 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, 2 Kabupaten di Provinsi Lampung, 3 Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, 2 Kabupaten di Provinsi Riau, 4 Kabupaten di Sumatera Selatan, 5 Kabupaten di Provinsi Maluku, 2 Kabupaten di Provinsi Maluku Utara, 2 Kabupaten di Sulawesi Utara, 1 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, 5 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, 1 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, 1 Kabupaten di Provinsi Gorontalo, 14 Kabupaten di NTT, 1 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, 1 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan 1 Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. (Krist Ansaka)