Wilhelmus Pigai: Sosialisasikan Relaksasi Konstekstual Papua dengan Cara Mudah Dipahami



Jayapura ( KPN) – Komisi Informasi Provinsi Papua mengapresiasi kerja keras Pemerintah Provinsi Papua dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Papua, termasuk dalam memberikan layanan informasi publik secara periodik.

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, transpransi informasi dan kebijakan publik di tengah pandemi Covid-19 sangat diperlukan. Sehingga masyarakat atau publik dengan mudah mendapatkan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tak menyesatkan sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jelas Wilhelmus dalam rilisnya kepada media di Papua, Jumat, 5 Juni 2020.

Untuk itu, kata Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua berharap kebijakan terkait Relaksasi Konstekstual Papua yang diputuskan dalam rapat pemerintah bersama Forkopimda dengan melibatkan bupati/wali kota se-Papua dapat disosialisasikan atau disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. “Keterlibatan stakeholder menjadi amat penting dalam menyebarluaskan informasi publik hingga di tingkat pemerintahan yang paling bawah,” katanya.

Selain itu, kata Wilhemus, pemerintah dalam hal ini badan publik perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait penanganan pandemi Covid-19 di Papua. PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Pandemi Covid-19 mengacam hajat hidup orang banyak, maka kami berharap agar layanan informasi publik dapat dilakukan dalam waktu dan jam yang sama, serta wajib disampaikan secara serta merta sesuai Pasal 10 Undang-Uandang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Wilhelmus.



Wilhelmus juga mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat harus selektif dan berhati-hati dalam memperoleh informasi dan tak mudah percaya dengan informasi atau berita-berita hoax. “Juga kami berharap masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan. Mari kita berkolaborasi membangun kultur transparansi di Tanah Papua,” terangnya.

Tim Pemantau Layanan Informasi Publik Darurat Kesehatan Covid-19

Menurut Wilhelmus, Komisi Informasi Provinsi Papua sebagai lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. “Maka kami memandang bahwa kolaborasi bersama elemen masyarakat berkontribusi dalam krisis akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Kontribusi dilakukan, kata Wilhelmus, selaras dengan peran dan fungsi lembaga serta bertujuan untuk membantu kemanusiaan dengan mendorong akuntablitas dan layanan informasi badan publik.

“Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi Papua telah membentuk tim pemantauan layanan informasi publik darurat kesehatan Covid-19. Dalam pemantuan ini, diharapkan jumlah dan jenis informasi yang disampaikan badan publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan mandiri, mengatasi kesimpangsiuran informasi, hoax maupun disinformasi,” jelasnya.

Tim pemantauan ini, kata Wilhelmus, juga akan memberikan advokasi kepada kabupaten-kabupaten yang terpapar pandemi Covid-19. “Hasil kerja tim pemantauan akan menghasilkan rekomendasi dalam rangka perbaikan pelayanan informasi publik dimasa pandemi Covid-19 di Papua. Sa Jaga Ko, Ko Jaga Sa, Kitorang Pasti Selamat,” paparnya.(Rilis KIP Papua)