
Jayapura (KPN) – Sebanyak 69 Peraturan Gubernur (Pergub) di tiga daerah otonom baru (DOB) diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthinus Ayorbaba menjelaskan, untuk melakukan percepatan pemerintahan di tiga DOB di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah dibawah Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Peraturan Perundang-undangan.
Namun, menurut Anthonius, dalam kewenangan harmonisasi sudah didelegasikan menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua.
Lanjut dia, sehingga sejak 23 November Kemendagri berkomunikasi dengan Kakanwil dan 13 peranja di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua untuk mempercepat 69 Pergub yang menjadi dasar hukum dari tiga undang-undang yang melahirkan tiga DOB provinsi baru di Papua.
Ketiga undang-undang itu yakni Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022.
“Kenapa harmonisasi ini menjadi penting, karena tanpa harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Papua, maka UU yang dihasilkan dengan belum adanya DPR itu harus dilakukan melalui Pergub,”kata Anthonius di Jayapura, Sabtu (10/12/2022).
Melalui Pergub itu, kata dia, akan memberikan legitimasi bagi ketiga Pejabat Gubernur di tiga provinsi baru itu untuk bisa melakukan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, masing-masing provinsi ini memiliki 23 Pergub di antaranya ada Pergub tentang susunan dan perangkat daerah provinsi.
“Jadi, setelah kita harmonisasi, itu yang menjadi wujud untuk para gubernur bisa melantik pejabat esalon II dan esalon III. Tapi juga Pergub tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Lalu, Pergub tentang organisasi dan tata kerja inspektorat provinsi, Pergub tentang organisasi dan tata kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) di tiga provinsi baru ini. Pergub tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, Pergub tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pergub tentang organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan.
Pergub tentang organisasi dan tata kerja tentang Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi, semua ada 23 Pergub di masing-masing DOB. Sejak 23 November 2022 dengan 13 perancang yang ada di Kanwil Kemenkumham Papua, saya selaku Kakanwil membagi menjadi tiga kelompok,”katanya.
“Tiga kelompok itu kerja siang malam untuk kepentingan percepatan penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi pemekaran ini. Proses harmonisasi ini baru diselesaikan pada 6 Desember 2022,”ujarnya.
Athonius mengaku, sudah melaporkan hasil kinerja itu ke Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Plt Direktur Jenderal Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otda dan Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah.
Dia mengatakan, tentu dengan harmonisasi itu, diharapkan ada percepatan penyelenggaraan pemerintahan, tapi juga ada transparansi dalam penyelenggaraan di tiga DOB untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.
Lanjut Anthonius, sehingga masyarakat bisa memahami bahwa kenapa baru ada tiga Pergub dengan perangkat organisasi dan susunan di tiga provinsi pemekaran. Ini menjadi penting, dengan sosialisasi, masyarakat akan memahami bahwa semua sedang berproses.
“Tugas dari kami Kanwil Kemenkumham Papua menjadi bagian penting yang sudah bisa kita kerjakan sehingga dimintakan oleh bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mempublikasikan,”katanya.
“Melalui publikasi, masyarakat mengerti dan memahami bahwa tanpa harmonisasi, penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi pemekaran belum bisa dilakukan seoptimal mungkin,”ujarnya.
Melalui harmonisasi, tambah dia, baru bisa memiliki legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi pemekaran yang baru dibentuk.(Redaksi )