
Jayapura (KPN)_ KPU Provinsi Papua mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 Hasil Perbaikan, bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura, jumat(14/09/2018). Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh KPUD Kabupaten/Kota se-Papua, Bawaslu Provinsi Papua, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon anggota DPD Peserta Pemilu 2019.
Dalam Rapat Pleno terbuka tersebut, KPUD Kabupaten/Kota yang telah melakukan pencermatan terhadap DPT yang dinyatakan memiliki data ganda melalui rekomendasi Bawaslu membacakan DPT Hasil Perbaikan mereka.
Dalam sambutannya sebelum membuka Rapat Pleno Terbuka, Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto selaku Plt Ketua KPU Provinsi Papua menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban KPU untuk melakukan pencermatan jika ditemukan data yang tidak valid dalam DPT.
“Ketika kita menemukan data-data pemilih kita yang tidak valid, itu kewajiban kita sebagai KPU Provinsi dan jajaran sampai dengan KPU Kabupaten/Kota bahkan sampai di pelaksana tingkat bawah PPD untuk melakukan pencermatan dan penghapusan data-data ganda, kalau itu ada data ganda. Tetapi juga ketika ada orang yang belum terdaftar, mestinya itu dimasukkan di dalam data pemilih jika dia memang memiliki hak pilih,” tegas Tarwinto.
Tarwinto juga mengingatkan KPUD Kabupaten/Kota yang melakukan pencermatan agar lebih teliti agar ketika menghapus data yang ganda, benar-benar tepat pada data yang salah, sehingga tidak sampai menghilangkan hak pilih seseorang. (Sonya)