FPKP Papua Kota Jayapura Hadir Untuk mengawal mengimplementasikan Perda Nomor 10 Tahun 2018

Jayapura,(KPN)-Bertempat di kediaman Kepala suku kampung Nafri Cristomus Awi Wamuar,
Selasa ( 31 /01/23) digelar acara lepas sambut Tahun baru ,Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo,SE.,M.Pd,bersama Pengusaha Kecil Orang Asli Papua di Kota Jayapura.
Acara lepas Sambut Tahun baru sekaligus pembentukan Forum Pengusaha kecil Perempuan Papua Kota Jayapura,yang nantinya mengawal implementasi Perda nomor 10 Tahun 2018 tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.
Khusus untuk komoditi budaya Orang Asli Papua( OAP) yakni, pinang,sagu,umbi-umbian dan  noken,sesuai amanat Perda hanya boleh dijual oleh pedagang OAP.
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo,SE.,M.Pd, disela-sela kegiatan tersebut mengatakan adapun acara ini adalah tindak lanjut dari kegiatan reses MRP di Tahun 2022 ,yaitu Thema central  MRP, Penyelamatan Manusia  dan Tanah Papua.
“Kegiatan kami waktu itu bagaimana memproteksi hak hidup orang asli Papua di Kota Jayapura, dengan adanya regulasi yang di keluarkan oleh DPRD Kota Jayapura dan Pemerintah. Yang di keluarkan Tahun 2018 Perda nomor 10.tentang perdagangan komoditi lokal di kota Jayapura,”ucap dirinya
“Dengan adanya regulasi itu bisa memproteksi hak hidup orang asli Papua dalam usaha- usaha kecil yang ada di kota Jayapura,dalam aturan itu disampaikan atau tertulis bahwa orang non Papua yang berdagang tidak boleh menjual pinang,sagu,umbi-umbian,noken ,tetapi kenyataannya dilapangan tidak seperti itu, apa yang tertulis dalam regulasi itu yang diusahakan atau di dagangkan oleh orang-orang non Papua,”kata dia.
Lanjut Wamuar Rollo ,Kami di Tahun lalu sudah mengundang DPRD dan Biro Hukum dari Pemerintah Kota Jayapura terkait hal tersebut, Mereka sendiri sudah mendengar, Bukan itu saja
kami juga sudah menyurat aspirasi dari pengusaha kecil waktu itu namun tidak ada tanggapan sama sekali sampai hari ini.
“Dan menurut pemerintah pada saat itu bahwa regulasi adalah inisiatif dari Disperindagkop kota Jayapura,” ungkap dirinya.
“Harapan besar kami hari ini bahwa semoga kita bisa membentuk satu wahdah untuk membantu Pemerintah dalam bagaimana mengimplementasi regulasi yang sudah di buat beberapa tahun yang lalu,sehingga perdagangan kecil yang kita sebutkan itu tidak dijual,didagang oleh orang non Papua,”ucap Wamuar Rollo.
“Mari memberikan peluang itu kepada orang asli Papua karena itu saja yang kami punya cuma punya pinang,sagu ,umbi-umbian dan kami hanya bisa bikin noken, berikan usaha itu buat Kami sendiri yang dagang mungkin kalian yang lain bisa buka toko,kios,berjualan baju ,sepatu,kami tidak bisa jual yang begitu ,jadi berikan hak hidup itu untuk kami hidup diatas negeri kami, “harap Nerlince Wamuar Rollo.

Sementara itu salah satu pedagang asli Papua Mama Lin Mebri perwakilan dari kampung Yoka, mengatakan sebagai pegusaha kecil orang asli Papua sangat mendukung apa yang dilakukan oleh forum teraebut terkait implementasi Perda nomor 10 Tahun 2018.
“Sebagai Perempuan Papua harus saling mendukung sehigga kita juga bisa maju dan tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri, “ucap  Mebri.
Dirinya juga menambahkan pedagang kecil asli Papua Jagan hanya terbaku dengan regulasi yang di keluarkan oleh DPRD dan pemerintah,namun harus mengembangkan usahanya di sektor lain seperi membuka usaha  rumah makan.Dengan menjual menu-menu lokal diantaranya papeda bungkus,ikan gabus saus,kangkung bunga pepaya,sehinga  bisa dapat bersain dengan saudara-saudara kita dari Nusantara,”tutupnya . (Redaksi)