
Jayapura,(KPN)-Setelah tiga bulan dipalang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bumi Perkemahan (Buper) di Kota Jayapura akhirnya dibuka kembali pada Selasa, 11 Februari 2025. Pembukaan palang ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje, bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Kepala Suku Kaigere James Kaigere, Kepala Suku Besar Heram Yansen Ohee, dan Kepala Tanah Adat Kaigere Arnol Kaigere. Mereka membuka secara simbolis dua jalan masuk menuju TPU tersebut.
Dalam kesempatan itu, Arnol Kaigere, Kepala Tanah Adat Kaigere, memberikan penjelasan terkait tindakan pemalangan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh seorang perempuan yang tidak memiliki hak atau jabatan dalam tatanan adat, dan merupakan seorang yang tidak berhak untuk mengambil tindakan tersebut. “Dia ingin menjadi ahli waris, padahal bapaknya bukan anak dari suku Kaigere, melainkan suku Ongge yang diadopsi ke dalam suku Kaigere,” ujar Arnol Kaigere.
Menurutnya, tindakan pemalangan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melanggar tatanan adat. Pemimpin-pemimpin adat dan pemangku jabatan otoritas di suku Kaigere sangat mengecam perbuatan tersebut, yang dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintah, pembangunan, dan program-program pemerintah. “Kami kecam perbuatan-perbuatan pemalangan ini, dan kami bongkar,” tambah Arnol.

Arnol juga menjelaskan bahwa pada saat pemalangan pertama kali dilakukan, kepala suku berusaha untuk membuka, namun pemalangan kembali dilakukan. Sebagai Kepala Tanah Adat Kaigere, ia memimpin massa, termasuk anak-anak dari pihak perempuan, untuk membongkar palang tersebut hingga situasi aman. Setelah itu, mereka akan duduk bersama untuk membicarakan kekurangan sisa pembayaran untuk lokasi TPU warna yang menjadi sengketa.
Terkait dengan klaim tanah yang dilakukan oleh oknum tersebut, Arnol menjelaskan bahwa surat pelepasan tanah yang diterbitkan pada tahun 1995 adalah surat duplikasi yang dibuat oleh Darius Max Kaigere, yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala suku. Surat tersebut kemudian diduplikasi oleh Anton, ayah dari oknum tersebut. “Karena mereka kecil dan tinggal serumah, surat pelepasan ini dibuat, namun itu adalah duplikasi yang tidak sah,” jelas Arnol.
Arnol Kaigere menegaskan bahwa pihaknya, sebagai pemilik hak ulayat dari suku Kaigere, akan mengambil langkah-langkah tegas jika ada klaim serupa di masa depan yang merugikan masyarakat banyak. Ia menambahkan, “Setelah kami hadir dan menduduki tempat ini, kami pastikan kepentingan umum bisa berjalan dengan baik dan lancar.”
Dengan dibukanya kembali TPU Buper, diharapkan warga Kota Jayapura dapat kembali memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keperluan pemakaman, serta menghindari potensi konflik yang lebih besar di masa depan.(Selfina/KPN)