Jayapura(KPN)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II A Jayapura, memutuskan 19 Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura dengan vonis hukuman selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp.600 ribu rupiah. Vonis tersebut diberikan kepada 19 Kadistrik atas surat rekomendasi bersama Asosiasi Kepala Distrik se Kabupaten Jayapura terkait penolakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan pernyataan tidak menjamin keamanan jika PSU dilakukan.
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II A Jayapura, Sarifuddin SH, MH, dan hakim anggota Abdul Gafur Bungin, SH, dan Lidya Awinero, SH dalam pembacaan putusan kasus tersebut memutuskan ke – 19 Kepala Distsrik tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan secara bersama – sama yang menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.
“Ke-19 Kepala Distrik tersebut dihukum penjara selama 3 bulan, dan denda enam ratus ribu rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari,”kata Masjelis Hakim Syarifuddin dalam putusannya di PN Jayapura Klas II A, Selasa (25/4/2017).
Meski telah diputus penjara selama tiga bulan, namun ke – 19 Kepala Distrik yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara tersebut tidak dibebankan untuk menjalani hukuman penjara.
“Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, jika terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa pencoblosan (PSU) selama 6 bulan berakhir,”kata Sayfruddin.
Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada terdakwa, apakah menerima putusan ataupun mengajukan banding.
Sementara, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer, mengaku putusan majelis hakim terhadap kliennya tersebut dinilai ragu – ragu.
“Tadi tuh diputuskan hukuman tiga bulan penjara dan denda 600 ribu rupiah, subsider 15 hari dan percobaan enam bulan. Jika kemudian selama waktu enam bulan tersebut, mereka menjalani kesalahan yang sama, maka mereka akan menjalani hukuman 3 bulan itu, nah sebetulnya dalam konteks ini mereka tidak ditahan dan tidak bebas juga, dan ini yang kami anggap majelis hakim ragu – ragu,”kata Gustaf.
Atas putusan itu, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada 19 Kepala Distrik tersebut.
“Waktu tiga hari, dan jika mereka (klien) terima, maka kita terima, tapi jika mereka pikir banding, maka kita juga akan banding,”ungkapnya.
Sementara, diluar ruang sidang, Aris Kraute selaku koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Jayapura yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Ngeri Klas II A Jayapura, mengaku puas dengan putusan majelis Hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Lucas Kubela, yang menuntut ke -19 Kepala Distrik tersebut 1 bulan penjara.
“Saya sampaikan terimakasih kepada hakim, karena dengan putusan ini ada rasa keadilan bagi kami masyarakat di Kabupaten Jayapura. Karena tidak ada satupun peraturan yang mengatur bahwa Kepala Distrik itu adalah pembina demokrasi di tingat Distrik. Itu pembodohan yang sadis,”tandas Aris. (LE)