Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD jadi Perda

Jayapura (KPN) – bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Jayapura, Sabtu (7/7) lalu.
Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran (TA) 2017 telah dikaji dan dibahas oleh alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura serta telah mendapat tanggapan dan jawaban Wali Kota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano, MM. Dan pada tahap IV persidangan telah diterima dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jayapura TA 2017.

“Semua pendapat, saran dan koreksi dari Alat-alat Kelengkapan Dewan oleh Pihak Eksekutif akan selalu dijadikan sebagai alat perekat kemitraan dan perbaikan menuju tingkatan penyempurnaan yang lebih baik lagi, ” ucap Rustan membacakan pidato Wali Kota Jayapura pada acara penutupan Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Sidang II Tahun 2018 Dengan Agenda Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jayapura TA 2017,

Sambungnya, setelah ditetapkan menjadi Perda dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Wilayah Provinsi Papua atas LKPD Kota Jayapura Tahun 2017, maka ditetapkan realisasi pendapatan daerah TA 2017 sebesar Rp.1.239.051.683.381,78, realisasi belanja daerah TA 2017 sebesar Rp.1.267.361.804.360,85, dan surplus anggaran pada TA 2017 sebesar minus Rp.28.310.120.979,07.

Selanjutnya, pembiayaan netto TA 2017 sebesar Rp.78.182.574.905,08 ditambah surplus Anggaran menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada LRA TA 2017 adalah sebesar Rp.49.872.453.926,01.

Kemudian, ditetapkan juga total Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura per 31 Desember 2017 pada Neraca sebesar Rp.2.518.130.995.835,55, Total Kewajiban Daerah per 31 Desember 2017 sebesar Rp.12.685.612.101,00, dan Total Ekuitas Dana pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp.2.505.445.383.734,55.

Dan juga telah diterima dan ditetapkan Saldo Kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp.50.143.178.135,01 terdiri dari Kas di Kas Daerah sebesar Rp.47.620.079.069,86, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.415.743.541,00, Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp.41.671.309,00, Kas di Bendahara FKTP sebesar Rp.96.909.898,15, Kas di Bendahara BOS sebesar Rp.1.968.457.375,00 dan Kas Lainnya sebesar Rp.316.942,00.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kash dan penghargaan kepada segenap unsur MUSPIDA Kota Jayapura atas jalinan kerjasama yang baik, dan juga kepada Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Pemuda serta kalangan Dunia Usaha, Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi, LSM dan semua stakeholder yang telah berupaya menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Kota Jayapura selama ini.

“Semoga kerjasama dan kebersamaan yang harmonis selama ini terus kita pelihara dan tingkatkan pada tahun-tahun mendatang, ” imbuhnya. (echa).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.