
Jayapura (KPN) – Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano, akan menerapkan peraturan tentang wartawan yang dapat meliput di instansi-instansi pemerintah di wilayahnya. Hanya wartawan bersertifikasi atau berkompeten yang diberikan akses untuk melakukan pekerjaan jurnalistiknya.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Jayapura usai membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diikuti 43 wartawan dari berbagai media di Provinsi Papua di kota Jayapura pada Jumat (3/8) – Sabtu (4/8).
“Saya akan menerapkan dan memasang panflet di setiap Kantor, Dinas, Badan, Bagian dan juga di ruang saya. Yang bisa meliput di Kota Jayapura adalah wartawan yang berkompeten. Itu saya akan pampan dan tempel supaya wartawan-wartawan itu menjadi wartawan yang profesional yang siap bekerja. Jangan hanya menyalin berita dari teman dan membuat opini, harus profaesional dan membuat berita yang akurat dan terpercaya,” katanya

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu diselenggarakan oleh organisasi wartawan-PWI atas kerja sama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua dan Indonesia Journalist Network (IJN) Papua dan Papua Barat. UKW yang diikuti 43 peserta tersebut terbagi dalam satu kelas utama, dua kelas madya dan lima kelas muda.
Tomi Mano, dalam periode keduanya menjabat wali kota Jayapura, menilai pekerjaan wartawan sebagai pekerjaan yang mulia dan penuh tantangan. Menurutnya juga hanya wartawan yang dapat melalui segala tantangan secara profesional yang dapat pantas menyandang gelas wartawan yang berkompeten.
“Pekerjaan wartawan sangat amat berat, dengan ujung penahnya wartawan bisa menulis dengan ketekunannya, dengan kegigihannya bisa mencari berita mulai pagi, siang, malam, hingga teriknya matahari bahkan di saat hujan yang deras, maka itu seorang wartawan harus mempunyai kompetensi yang luar biasa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia, Nunung Kusmiyati mengatakan UKW diselenggarakan untuk membantu para jurnalis untuk dapat mengukur sudah pada level apa kemampuannya dalam bidang jurnalistiknya. Dan, berlanjut dengan mengantongi sertifikat sebagai tanpa pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah wartawan yang berkompeten.
“Jadi hanya bagi yang lulus tes kompetensi ini yang bisa dapat pengakuan itu dari para penguji dan dewan pers. Kalau ternyata ada yang belum beruntung atau gagal, jangan berkecil hati. Anggap ini sebagai latihan untuk persiapkan diri pada uji yang lain,” kata Nunung, yang juga redaktur Koran Harian Pagi Papua tersebut.

Nunung menjelaskan, mulai tahun 2019, akan ada peraturan baru yang ditetapkan oleh dewan pers berkaitan dengan awak media dalam menjalankan profesinya. Termasuk kompetensi wartawan pada jabatannya di suatu media. Ia mencontohkan, untuk jabatan pemimpin redaksi, yang bersangkutan harus memiliki kompetensi utama. Sementara pada jabatan redaktur harus sudah lulus dari uji tingkat madya. Dan untuk jabatan reporter pada tingkat muda.
“Wartawan harus berkompoten dan profesional kerena di tahun 2019, jika wartawan tidak berkompeten maka narasumber bisa menolak. Selain itu ada beberapa media di Jayapura yang pimpinan redaksinya belum utama, itu yang menjadi pertimbanga,” ucapnya.
Pada akhir uji, penguji mengumumkan dari terdapat 9 dari 43 peserta yang “belum berkompeten atau tidak lulus uji kompetensi wartawan.” (SO)