Direktur Polair Polda Papua Kombes Polisi Yulius Bambang, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthaf.Kamal, saat memberikan keterangan terkait kasus transaksi 40 ton BBM Ilegal. Selain kedua nahkoda kapal tersebut yang dijadikan tersangka, dua orang lainnya dari Kapal Kertanegara juag ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (26) jabatan sebagai Mualim dan Kargo (40) jabatan sebagai KKM.
Untuk tersangka dari Kapal Kertanegara dikenakan pasal 363 dan pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 30 miliar.
Untuk tersangka dari Kapal Kairos II dikenai pasal 480 dan pasal 53 huruf (d) jo UU No 23 tahun 2001 tentang migas dengan pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 30 miliar