Pemprov Papua Tolak Hadiri Pembahasan Penanganan HAM di Jakarta

Jayapura (KPN) – Pemerintah Provinsi Papua tegas menolak undangan rapat pembahasan penanganan dugaan pelanggaran HAM di bumi cenderawasih, yang dijadwalkan pada 9 November 2018 di, Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kemenkum HAM, Jakarta, bersama pemerintah pusat.

Penolakan secara tertulis akan disampaikan secepatnya kepada Kemenkum HAM dengan tembusan Presiden Jokowi.
Kepada wartawan, Sekda Papua Hery Dosinaen membeberkan alasan penolakan, diantaranya lokasi pembahasan yang digelar di Jakarta.

“Mestinya kalau berbicara dugaan pelanggaran HAM, mari semua datang di Papua. Bahas dengan pihak terkait seperti masyarakat terkait, lembaga DPRP, MRP, maupun pemangku kepentingan di kabupaten”.

“Setelah semuanya duduk sama-sama lalu simpulkan. Dan lagi-lagi bicaranya (pembahasan) harus di Papua (bukan di Jakarta),” terang Hery di Jayapura, Selasa (6/11) sore.

Tak sampai disitu, Hery menilai konsep draft Pergub penangaan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang diajukam Kemenkum HAM untuk dibahas pada 9 November nanti, dibuat secara sepihak oleh kementerian tanpa melibatkan Pemprov maupun masyarakat Papua.

Sementara isu draft Pergub tersebut, salah satunya mengamanatkan Pemprov membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang hanya menangani kejadian di Wamena pada 2003 dan Paniai 2014.

“Padahal kan kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak. Bukan di dua tempat itu saja. Sehingga ini berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua”.

“Lucunya lagi dan sangat disayangkan bahwa nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana Otsus. Ini yang kami tidak mau. Sehingga kita harap Kemenkum HAM lebih berpihak kepada Papua dan rakyatnya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM diatas tanah ini,” pungkasnya (celia)