
Jayapurakota ( KPN) – Korpri itu identitas kita jadi sebagai ASN kita harus selalu memakai lambang Korpri ketika melaksanakan tugas, termasuk juga papan nama itu harus selalu dipakai,”tegas Wakil Walikota.
Pada sidak hari ke-2 pasca libur lebaran, Rabu, 12 Juni 2019, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM dan Sekda, Dr. Frans Pekey, M.Si, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 6 OPD yg ada di lingkungan pemerintah kota Jayapura yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dalam sidak tersebut, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin baik namun disiplin menggunakan kelengkapan atribut masih kurang. Masih banyak ASN yang tidak menggunakan lambang Korpri maupun tidak menggunakan pakaian bawahan berwarna hitam dan sepatu hitam.
Wakil Wali Kota juga mengingatkan kepada semua pegawai baik ASN maupun yang honor agar memakai noken pada setiap hari rabu dan kamis. “Kita harus menghormati kearifan lokal. Noken itu ciri khas kita,” ujar Wakil Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga mengingatkan kepada semua OPD, tentang realisasi pekerjaan fisik yang masih rendah agar bisa terus ditingkatkan, mengingat sisa waktu efektif tersisa kurang lebih 5 bulan lagi. Sementara itu, disemua OPD Sekda mengingatkan tentang TPP (tunjangan penghasilan pegawai), yang harus diperhatikan dan diurus tepat waktu karena berkaitan dengan kesejahteraan pegawai.

“TPP itu sumber pendapatan pegawai selain gaji, sehingga harus terus diperhatikan. Tugas jalan kesejahteraan juga harus jalan. Kalau terlambat maka itu akibat kesalahan sendiri. Uang ada tapi administrasi belum diselesaikan mengakibatkan TPP tidak bisa dibayarkan.
Jangan sampai alasan kesejahteraan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. ASN yang tidak menggunakan atribut lengkap pada saat dilakukannya sidak, diberikan sanksi dengan beryanyi dihadapan Wakil Wali Kota, Sekda dan semua ASN di OPD yang bersangkutan.
Setelah sidak, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang tidak hadir pada hari pertama dan kedua setelah libur, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.*(Humas Kota Jayapura)