Kedapatan Jual Balo, Polisi Amankan Pasutri

Polisi amankan barang bukti berupa milo.( kabarportnumbay/Vina)

Wamena ( KPN) – Aparat kepolisian Polres Jayawijaya amankan sepasang suami istri penjual minuman keras (miras) jenis balo di jalan sudirman Wamena, Sabtu (13/07/2019).

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 08.00 pagi itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktifitas para pelaku, NW dan DW.

Sebanyak 40 liter barang bukti telah diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Jayawijaya, melalui Kaurbin Ops Sat Narkoba AIPTU Angki Victor Walli mengatakan saat melakukan penggerebekan kedua pelaku berada di TKP dan langsung mengakui perbuatannya dengan menunjukan tempat penyimpanan balo tersebut.

“Tidak ada perlawanan, tersangka suami isteri dan sementara kita sudah proses, rencana senin nanti akan kita lakukan sidang tipiring,” ungkapnya kepada wartawan.

Kedua pelaku dijerat pasal tipiring sesuai peraturan daerah Jayawijaya, karena menurutnya tidak memenuhi unsur-unsur jika diterapkan pasal 204.

“Ancaman hukuman maksimal 5 bulan dengan denda 50 juta,” bebernya.

Menurutnya lokasi tempat dilakukan penggerebekan kali ini merupakan lokasi baru karena berada di lokasi yang tersebunyi.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang pro aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres Jayawijata.

(Vin)