Aparat Gabungan TNI- POLRI Dan Satpol PP Tertibkan Pedagang Yang Masih Berjualan





Wamena ( KPN). – Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Bupati Jayawijaya terkait pencegahan Covid-19, aparat gabungan dari Polres Jayawijaya, Kodim 1702/Jwy dan Sat Pol PP melaksanakan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di luar jam yang ditentukan, Kegiatan ini dilaksanakan Pada Senin(30/03/20)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM bersama Dandim 1702/Jwy tersebut berkeliling di Seputaran Kota Wamena untuk menghimbau para pedagang agar menutup tokonya sesuai dengan instruksi Bupati Jayawijaya.



Kapolres menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan rutin digelar setiap sorenya hingga batas waktu tanggap darurat pencegahan Covid-19 selesai sehingga masyarakat dapat diam dirumah dan tidak melakukan aktifitas diluar rumah.

Selain menertibkan para pedagang, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk kembali kerumah masing-masing dan tidak melakukan kumpul-kumpul, seperti anjuran pemerintah saat ini, demi menekan penyebaran virus corona masyarakat diminta untuk lakukan social distancing dan physical distancing dan itu harus ditaati oleh semua pihak.


Kapolres juga meminta sesuai batas waktu dari pemerintah yakni pukul 16.00 Wit, semua masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktifitas dan dihimbau untuk diam dirumah demi keselamatan dan kesehatan semua orang.

Dan apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktifitas dan tidak mengindahkan himbauan akan dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.( Humas Polda Papua)