Himbauan Dan Edukasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona Di Areal Bndara Sentani



Sentani (KPN) – Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, Polsek Kawasan Bandara Sentani memberikan Himbauan dan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona di wilayah Bandara Sentani.

Pelayanan Kepolisian terkait pencegahan penyebaran virus corona, Polsek Kawasan Bandara Sentani yang dipimpin Iptu Ihaka M. Imoliana, SH melalui anggotanya melaksanakan himbauan serta edukasi kebeberapa pemilik kios dan karyawan gudang kargo berupa Maklumat Kapolri dan Intruksi Bupati Jayapura serta cara pencegahan Virus Corona (Covid-19).

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Ihaka M. Imoliana, SH dalam kesempatannya menyampaikan upaya kami dalam mencegah penyebaran virus corona khususnya di wilayah Bandara Sentani, dimana saat ini pelayanan penumpang ditiadakan/pembatasan sosial, namun kami intensif melaksanakan himbauan, terutama kepada pegawai atau karyawan kargo, tentang tata cara melayani masyarakat dengan menjaga jarak aman, menggunakan masker dan menyiapkan air untuk cuci tangan.



Lanjut Iptu Ihaka, selain itu kami juga menghimbau pelaku usaha atau pemilik kios maupun warung agar selalu waspada dalam melayani pembeli dan terkait intruksi Bupati Jayapura, agar mereka mematuhinya dengan menutup kios maupun warungnya di jam lebih awal yakni pukul 14.00 wit.

Apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktifitas dan tidak mengindahkan himbauan akan dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Humas Polda Papua)