BEM Uncen minta Pemerintah Pusat dukung Papua Tutup Akses Masuk-keluar



Jayapura (KPN)- Menanggapi Surat Dirjen Perhubungan dengan perihal pencabutan NOTAM kepada Otoritas Bandara yang ada di Papua, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih menilai hal tersebut tidak menghargai keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Mengingat Pemerintah Provinsi Papua telah menghimbau untuk menutup akses Banda Udara dan Kapal Penumpang yang masuk ke wilayah Provinsi Papua.


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih meminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali Surat Pencabutan NOTAM, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 59 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban

“Mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk”.
2. Bahwa Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 maret 2020 dalam point 6 disebutkan “Penutupan Penerbangan dan Pelayaran Kapal Penumpang di Pintu-pintu masuk Wilayah Papua, yaitu Bandar Udara dan Pelabuhan Laut, yang berlaku selama 14 hari mulai tanggal 26 maret sampai 9 april 2020.
3. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
4. Bahwa Kesepakatan Bersama Forkopimda Provinsi Papua dengan Para Bupati Provinsi Papua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mengingat Fasilitas Kesehatan yang tidak memadai dan minimnya Tenaga Medis di Provinsi Papua
Dengan mempertimbangkan 5 point tersebut, BEM Uncen meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mengambil alih kesepakatan bersama yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Daerah di Papua serta menghargai Keputusan Daerah untuk menutup akses penumpang masuk ke dalam dan keluar Papua.
BEM uncen juga menegaskan, jika Pemerintah Pusat tidak dapat bersinergi dengan baik lagi, maka Mahasiswa/i Papua yang akan menutup Bandara dan Pelabuhan dengan cara mereka sendiri.
Pernyataan tersebut diatas dibuat oleh PLT BEM Uncen Agus Ohee, Ketua BEM Fakultas Eknonomi Uncen Stefen Gobay, Ketua BEM FISIP Uncen Nus Sabu dan Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen Riko Kobogau. Dirilis di Jayapura, 28 Maret 2020.