
Foto : Istimewa
Jayapura (KPN) – Pada hari Jumat tanggal 3 April 2020, Polda Papua telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan oleh sekelompok pemuda. Video penganiyaan tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang dibagikan pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 02:00 WIT dini hari tersebut. Dimana lokasi kejadian di jalur antara GOR Trikora dan tembok FKM Uncen Bawah. Tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok pemuda.
Penetapan para tersangka setelah diamankan pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 pukul 11.30 Wit bertempat di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura, personil gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke 10 orang yang diamankan tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya dilakukan wajib lapor.
Identitas tersangka:
1. Jili Marta Rumaropen (JMR), 17 tahun, alamat BTN Puskopad Tanah Hitam Kamkey
2. Laura Deda (LD), 18 tahun, swasta, alamat Perumnas 3 Waena
3. Irma Muabuay (IM), 20 tahun, swasta, alamat Polimak
4. Sandra Pulalo (SP), 18 tahun, swasta, alamat Jln Kesehatan Rumah Sakit Abe
5. Vita Dawir (VD), 19 tahun, swasta, alamat Hamadi Rawa 3 Jayapura Selatan
6. Sarah Morin (SM), 17 tahun, tidak sekolah, alamat polimak 1 Jayapura Selatan
7. Ivon Numberi (IN), 16 tahun, tidak Sekolah,alamat Jln Biak Abepura
8. Marta Epa (ME), 17 tahun, tidak sekolah, alamat Padang Bulan
Identitas wajib lapor:
1. Vina Manufandu (VM), 21 tahun ,swasta, alamat Jln Biak Abepura
2. Muhamad Imran Arisandi (MIA), 18 tahun, swasta, alamat belakang SMK 5 Pasar Yotefa
Identitas Korban:
– Keisya (K), 14 tahun, perempuan, warga Argapura.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku, membuat surat permintaan visum, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan : “Dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban pada hari Selasa tangal 31 Maret 2020 sekitar pukul 24.00 Wit, karena merasa tersinggung dengan ucapan makian yang dilontarkan korban kepada para pelaku di media social.”
Kini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Jayapura sampai kondisi pulih kembali. Dan untuk ke 8 orang tersangka tersebut telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. (Release Humas Polda Papua)