
Foto : Dok Humas Polda Papua
Jayapura (KPN) – Pada hari Jumat tanggal 3 April 2020, bertempat di Kampung Usir Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya berhasil mengamankan pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoax) terkait penyebaran Virus Corona di media sosial facebook.
Kronologi kejadian:
Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, pelaku mengupload status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa Arys Gelisa, dalam akun Facebooknya tersebut pelaku mengatakan :
“ Slmt mlm semua kluarga..tlong sampaikan..klo ada kluarga yg ada di mulia tolong…penyakit virus corona..sudah ada..satu.. 1) ATAS NAMA DEFRI TELENGEN..TTLKOTABARU..MULIA…PAGELOME ADENYA ELDA. TELENGEN.. MASH SEKOLAH..IPDN. DI LUAR PAPUA DUA MINGGU YG LALU KE MULIA. SEMENTARA PASIEN CORONA ADA RSUD MULIA.. INFO INI DI SAMPAIKAN OLEH PETUGAS RSUD MULIA”.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, pukul 12.20 Wit korban an. Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 April 2020, berdasarkan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 22 / III / 2020 / Papua / Res Puja tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Identitas pelaku:
- EW alias AG (15), laki-laki, warga Kampung Usir Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
Identitas korban:
- Defri Asery Telenggen.
Barang bukti:
- 1 buah foto screen hasil upload di status.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama 6 Tahun dan denda 1 Milyar. (Release Humas Polda Papua)