Dit Reskrimsus Polda Papua ungkap Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian di Sosmed

Pelaku Ujaran kebencian (berdiri tengah) telah diamankan di Polda Papua
Foto : Dok Humas Polda Papua

Jayapura (KPN) – Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber tangani kasus ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh pelaku berinisial SBN (30) ditujukan kepada anggota polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Profeling oleh tim Patroli Siber Polda Papua Pelaku mengungah/memposting status yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan Patroli gabungan yang diposting melalui akun facebook an. Bardam N Vya. pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020.

Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku mengatakan “ sepii di jln area abe pas sampe di uncen dapat mara dri satpol and polisi gabungan suru pulang mlm minggu yang aneeee tadi z su maki dong pung dlm muka tpi untung z dara dingin jdi klo dara ad lagi mendidi ko kepala z ksi bela langsung jgn bikin diri kyk jago orang ad keperluan kmu suru pulang b**i anjing kmu mkn kmu pung vc da setan terelalu bkn ane2 di kota jypra otak b**i ko mu tgl di rmh tgl tho npa ko keluar mo pke prenta masyarakat di jln lebay ko jga ko maitua pung lu***g p**i supya vc gak masuk ke dlm p**e lobang kmu 2 baku c**i rame anjinggggfgf no komend baca saja”.

Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 Wit, setelah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ujaran kebencian di media sosial diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Entrop. Selanjutnya Tim menuju ke wilayah Entrop  dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SBN (30) tepatnya di Paud 45 Entrop Jalan Peri Kelapa Dua Entrop Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura. Kemudian pelaku di bawa ke Kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku telah diamankan beserta barang bukti 1 unit Laptop untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi kemudian tahapan penyelidikan dan penyidikan, atas perbuatannya melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), pungkas Kombes Pol Kamal. (Release Humas Polda Papua)