Ada Proses Hukum Yang Tak Adil, Steve Waramori Bakal Prapedilankan Polda Papua!



Jayapura (KPN) — Kuasa Hukum dari pelapor kasus penghinaan Pasal 310 KUHP, bakal melakukan Prapedilan terhadap Polda Papua, atas pengabian dan pembiaran proses hukum dari Laporan Polisi (LP) Nomor : STTI P/40III RES/1 24/2020/SPKT/Polda Papua. Yang dilaporkan oleh pelapor Melanesya Mansawan, terhadap terlapor Ribka Mampioper Serma (WNA) asal America Serikat.

Kuasa Hukum pelapor, Steve Waramori, kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (21/07/2020) mengatakan, langkah Prapedilan itu diambil, lantaran pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, tidak memproses laporan dari para pelapor, namun penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, memproses laporan yang dilaporkan oleh terlapor, terhadap pelapor dengan perkara yang lain, dalam sebuah kejadian perkara, dalam suatu tempat perkara yang sama.

“Saya akan melakukan Prapedilan terhadap Laporan Polisi (LP) Nomor : STTI P/40III RES/1 24/2020/SPKT/Polda Papua, yang tidak diproses oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua,” kata Kuasa Hukum pelapor, Steven Waramori.

Disingung soal kronologis pelaporan dan kasusnya, sebut Waramori, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020, pelapor mendatangi Kantor SPKT Polda Papua, untuk melaporkan perkara tindak pidana yakni, penghinaan (Pasal 310 KUHP), yang dilakukan terlapor, pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar Pukul 19:00 WIT, terlapor bersama keponakannya yakni, Insos Johana Farwas, mendatangi rumah pelapor, dan melakukan penghinaan terhadap pelapor, serta keluarga besar Mansawan, dengan bahasa-bahasa yang tidak pantas, berupa bahasa makian. ujar Waramori.

Anehnya, sebut pengacara asal Papua itu, baik pelapor maupun terlapor, sama-sama membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua, terhadap perbuatan tindak pidana, namun laporan pelapor tidak diproses, justru terlapor, dengan laporan yang dilaporkannya diproses, hingga ke pengadilan.

“Ada proses hukum yang tidak adil, sebab pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, tidak memproses laporan polisi, yang dilaporkan oleh klien saya, melainkan memproses laporan polisi dari terlapor, hingga ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Steve Waramori.
(Sonya)