Jayapura (KPN)-Memasuki masa pandemi Covid-19, penerbangan dan angkutan laut di hentikan beberapa beberapa bulan terakhir, mengingat, Virus yang tiba-tiba menyerang sistem imun tubuh ini masih merajalela di seluruh dunia. Terkait hal tersebut, pemerintah pusat menegaskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Indonesia dan khusunya di Provinsi Papua. Namun setelah wabah Virus mematikan ini mulai berkurang, pemerintah sudah menormalkan penerbangan udara mauapun angkutan laut.
“Jadwal penerbangan sudah dapat surat keluar yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Papua, yang merupakan penegasan lebih lanjut dari surat edaran khususnya untuk juknis khususnya untuk relaksasi transportasi udara. Jadi sudah diberikan. Jadi diberikan jadwal penerbangan ada dua jenis, jadi yang berjadwal dan tidak berjadwal. Maskapai berjadwal itu, Garuda, Lion, Citilink dan Batik,” kata Reky D. Ambrauw, S.Sos, MSI, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, di Jayapura, Senin, (20/7/2020)
“Garuda dan Batik Air di berikan satu minggu dua kali seperti biasa, Citilink, Lion Air dan Sriwijaya diberikan satu kali se-minggu, Itu sudah jalan seperti biasa, tidak ada perubahan. Jadi dia masuk di Biak dab lanjut ke Jayapura. Tetapi tidak diijinkan untuk mengangkut penumpang dari Makassar, semuanya naik tujuan awal itu di Jakarta. Pintunya di Jakarta semua. Itu yang perlu dipahami oleh kita semua masyarakat,” ujar Ambrauw.
“Kategorinya sudah ada, yang KTP Papua itu di luar ASN, TNI, POLRI, perusahaan BUMN, BUMD, itu masyarakat umum itu KTP, dan Rapid tes saja. Begitu juga waktu keluar, tapi bagi kami yang ASN, anggota TNI, POLRI, BUMN, BUMD, dan perusahaan strategis itu, harus ajukan surat permohonan izin dari pemerintah Provinsi Papua, cykup Rapit tes saja. Yang bukan KTP Papua, bukan masyarakat Papua, yang ingin masuk itu pertama, sudah tentu bikin surat permohonan, kedua, dia bawa hasil hasil PCR dan harus buat suarat pernyataan.
Harus buat pernyataan menyanggupi biaya selama kalau dia sakit di sini dia harus tanggung jawab sendiri,” tutur Ambrauw.
“Sebenarnya simple saja tidak terlalu sulit, dan sudah diberikan kewenangan kepada Pemerintah kabupaten-Kota untuk menangani yang Indra Papua. Kalau yang masuk keluar Provinsi wilayah Papua, itu baru Provinsi yang tangani, baik udara maupun laut,” ungkapnya.
Untuk SPKM sendiri, surat ijin keluar masuk bagi mereka yang mau keluar khususnya masyarakat non Papua yang tidak ber-KTP Papua.
“Pertama mereka mau keluar tanpa surat nanti keluar pergi sampai setahun baru kembali, tetapi kalau dia mau kembali lagi, buat surat permohonan, supaya diberikan izin untuk namanya keluar masuk. kalau pernyataan tidak perlu ijin lagi, langsung keluar saja.
Bedanya disitu,” ungkapnya.
Pemprov Papua sudah melakukan pengawasan ketat mengatasi Covid-19 ini.
“Kami sudah pengawasan ketat yang sudah kami lakukan beberapa waktu lalu dengan instansi terkait, di pelabuhan maupun di bandara, terpaksa dikarantinakan dipakai di pakai di Provinsi. Kemarin terakhir ada 6 orang yang terjangkit Covid-19, sehingga pengawasan etap jalan terus. Itu sudah kewenangan kesehatan, kami hanya administrasi di bandara dan pelabuhan, setelah itu kami serahkan ke kesehatan,” sambung Ambrauw.
“Untuk mencegah hal ini terulang lagi, sudah ada surat dari pemerintah Provinai Papua kepada Direktur PELNI Jakarta untuk menghimbau kepada semua kepala cabang-cabang PELNI yang mempunyai jalur ke Papua, agar penjualan tiket untuk dilihat administrasinya
baik-baik, jangan sampai yang bersangkutan datang ke Papua terpaksa dikarantina.
Dari Papua Barat juga jika tidak ada surat ijin keluar masuk dan tidak punya Rapit tes, siap dikarantinakan dengan buat pernyataan atau yang bersangkutan dipulangkan ke daerah asal. Begitu juga dengan penerbangan. Kalau antar Kabupaten Kota itu kembali ke Kabupaten masing-masing,” pungkas Ambrauw. (Cl)