Jayapura (KPN)-Anggota Papua Coruption Watch(PCW) Provinsi Papua yang juga sebagai warga Kampung Waena,Tonce Pulalo,SH meminta Kepala Kampung Waena Distrik Heram, Kota Jayapura agar transparan dalam menggunakan Dana Kampung(DK) untuk bantuan Covid-19 dan juga harus membuat keterangan kepada warga kampung terkait penerimaan dana desa setiap tahunnya.
“Sebab jika tidak ada laporan pertanghung jawaban keuangan nantinya bakal muncul dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi,” ujar Tonce Pulalo, saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Sabtu (22/08/2020).
Ia menjelaskan, desa yang dengan sengaja tidak memberikan informasi ke publik terkait penggunaan anggaran, bisa dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hal itu sudah diatur pada pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Maka ancaman pidananya itu adalah satu tahun, dan bayar denda sebesar Rp 5 juta,” paparnya.
Menurutnya, masyarakat juga perlu tahu tentang penggunaan Dana Kampung (DK) maupun Alokasi Dana Desa (ADK). Sebab, anggaran itu dari pemerintah pusat yang diberikan untuk pembangunan Kampung tersebut.
“Keterbukaan publik itu harus benar-benar dilaksanakan oleh kampung. Biasanya, Kampung menggunakan bahan banner atau baliho untuk menunjukkan kegunaan anggaran dari pusat atau dari daerah,” terangnya.
“Nah, jika masyarakat menemukan ketidakterbukaan desa, maka masyarakat bisa mengajukan laporan ke Lembaga yang berwenang seperti Komisi Informasi dengan catatan harus mengikuti prosedur yang telah berlaku,” jelasnya.
Dijelaskan Tonce, dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010, sudah ditegaskan, bahwa setiap orang atau lembaga bisa mengajukan surat keberatan terlebih dahulu kepada desa untuk mendapatkan informasi.
Namun apabila dalam kurun waktu empat belas hari belum juga atau tidak diberikan, maka bisa mengajukan keberatan ke Komisi Informasi untuk disidangkan.
“Jika kampung tetap bersikeras dan ngotot tidak melakukan transparansi informasi, maka kepala Kampung bisa dipidana. Ujung-ujungnya kalau sudah dipidana, ya Kepala Kampung bisa saja diganti,” Ujarnya. (Cl)