Wakil menteri Agama RI Resmikan Tugu Harmoni Award Simbol Moderasi Beragama

Jayapura,(KPN)-Sebagai simbol  kerukunan antar umat beragama, tugu harmony award yang berada di depan kantor distrik Jayapura selatan yang diresmikan oleh wakil menteri agama RI Zainut Tauhid Sa’adi.

Penjabat walikota jayapura, Frans pekey merasa bersyukur atas peresmian tugu harmoni award yang bertepatan dengan HUT kota ke 113 tahun 2023.

‘ ini merupakan wujud nyata dari simbol kerukunan antar umat beragama , dan kita berharap ini akan menjadi komitmen nyata dan tidak hanya sebagai simbol tugu semata,’ujarnya.

Sementara itu wakil menteri agama RI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan tugu harmoni award merupakan simbol kerukunan beragama.

‘terutama dalam membangun kolaborasi sesuai semangat satu hati menyongsong kita Jayapura yang beriman dan modern,’ucapnya.

Iya menambahkan ini juga menunjukan komitmen bersama membangun kota Jayapura  bukan hanya perkataan saja namun juga dapat diwujudkan.

‘ Terlebih Kota Jayapura telah memperoleh penghargaan Harmony Award pada Januari 2021 lalu yang telah diserahkan replika harmoni award dari Kemenag sebagai wujud nyata menjaga keharmonisan di Kota Jayapura.

“Dimensi dari Harmoni Award sejatinya adalah mewujudnyatakan satu tujuan bersama,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu pula, dilakukan deklarasi damai umat beragama bersama pemerintah, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN di wilayah Kota Jayapura.

Muatan deklarasi tersebut memuat 5 poin yang ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk tokoh agama, masyarakat juga adat yakni sebagai berikut.

1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia.

2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama, guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmoni.

3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong dan tindakan yang mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.

4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktifitas politik praktis, sebagaimana larangan yang tertuang dalam undang-undang pemilu.

5. Menolak segala aktivitas paham radikalisme dan kekerasan di Kota Jayapura.(Redaksi