
Jayapura,(KPN) -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Papua, gelar sosialisasi program manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan media gathering bagi Jurnalis Papua, disalah satu hotel di Kota Jayapura,Sabtu (23/9/2023).
Salma mewakili Jurnalis, mengapresiasi kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dimana dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada mimpinan media pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Papua, Haryanjas Pasang Kamase menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN melainkan badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal,” terangnya.
Anjas, begitu sapaan akrabnya menyebut BPJS yang dulunya bernama Perum ASTEK ini memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jadi keempat program utama ini memiliki segudang manfaat (benefit) yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan,” bebernya.

Sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan perlu diberikan khususnya kepada jurnalis mengingat profesi para kuli tinta ini terbilang sangat penting dengan l jam kerjanya atau mobilitas yang tinggi.
“Kemudian resiko wartawan itu bukan hanya pada saat dia berjalan, termasuk pada saat mengangkat berita di media juga berisiko,” umbar Anjas.
Anjas pun berharap melalui program sosialisasi ini, maka wartawan memahami akan hak-hak yang didapatkan ketika memasuki dunia kerja, dan berharap dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat
“Jadi hal ini kami sampaikan supaya jadi pemahaman kita bersama, dan wartawan juga bisa menjadi corong informasi buat BPJS tenaga kerja menyampaikan program manfaat dari tenaga ini kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ternyata bukan hanya orang di perusahaan saja yang bisa jadi peserta,” terangnya.
“Lalu masyarakat umum yang bekerja dimana saja, juga ternyata bisa jadi peserta BPJS ketenagakerjaan,”tutupnya.(SS)