Tahun Ajaran Baru 2025–2026, Wali Kota Jayapura Gratiskan Biaya Masuk Sekolah Negeri dari PAUD hingga SMK

Kota Jayapura,(KPN) – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengumumkan kebijakan penting terkait pendidikan di Kota Jayapura untuk tahun ajaran 2025–2026. Dalam wawancara eksklusif bersama KabarPortnumbay. net di Kampung Enggros, Rabu (11/6/2025), Abisai menegaskan bahwa seluruh biaya masuk sekolah untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA/SMK negeri di Kota Jayapura akan digratiskan.

Kebijakan ini mencakup pembebasan biaya pendaftaran, uang buku, dan pungutan-pungutan lainnya yang selama ini kerap membebani orang tua siswa. Abisai menekankan, satu-satunya kewajiban yang masih harus dibayarkan orang tua hanyalah SPP.

“Kalau uang buku dan pungutan lainnya masih dibebankan kepada orang tua, itu akan memberatkan mereka. Oleh karena itu, mulai tahun ajaran 2025–2026, tidak boleh ada pungutan-pungutan di sekolah negeri. Anak-anak wajib sekolah tanpa beban biaya masuk,” ujar Abisai Rollo.

Wali Kota Abisai Rollo juga menyampaikan bahwa untuk sekolah swasta di Kota Jayapura, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan sekolah atau yayasan memberikan keringanan biaya kepada minimal 10% dari total siswa yang diterima, khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“Misalnya sekolah swasta menerima 100 siswa, maka 10 orang dari mereka yang tidak mampu harus dibebaskan dari biaya masuk dan pungutan lainnya,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari visi dan misi yang diusung Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota Haji Rustan Saru. Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak di Kota Jayapura yang terhambat akses pendidikannya karena masalah biaya.

Selain itu, Abisai juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah, yang menurutnya harus dihentikan. Ijazah merupakan hak siswa dan harus diberikan setelah kelulusan tanpa syarat.

“Ada anak-anak yang pintar dan mampu bersaing, tapi karena tidak sanggup bayar biaya masuk, mereka tidak bisa lanjut sekolah. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ucapnya.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025–2026 dan akan terus dilaksanakan selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Jayapura selama lima tahun ke depan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh anak-anak di Kota Jayapura bisa mendapatkan hak pendidikan secara adil, merata, dan tanpa hambatan biaya.(Selfiana)