PGRI Papua Usulkan Perda Perlindungan Guru ke Wali Kota Jayapura

Jayapura,(KPN)– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua mendorong Pemerintah Kota Jayapura untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum bagi profesi guru. Usulan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum PGRI Papua, Piter Kakihari, dalam sambutannya pada Konferensi PGRI Kota Jayapura Masa Bhakti 2025–2030 yang digelar di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Sabtu (6/9/2025).

Dalam sambutannya, Piter menegaskan bahwa profesi guru saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, baik secara internal maupun eksternal, terutama dalam menghadapi era digital yang terus berkembang. Ia menekankan bahwa tidak sedikit guru yang mengalami tekanan dan perlakuan tidak wajar dari orang tua, masyarakat, bahkan siswa.

“Menjadi guru di era digital bukan hal yang mudah. Tantangan datang dari berbagai arah, belum lagi tekanan sosial yang kadang mengarah pada intimidasi terhadap guru di lapangan,” ujar Piter.

Sebagai langkah perlindungan terhadap para pendidik, PGRI telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, bersama Kapolri pada 4 Agustus 2022 di Jakarta. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum terhadap guru yang menghadapi masalah hukum saat menjalankan tugas profesinya.

Piter juga merujuk pada Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3798 tanggal 12 September 2024, yang berisi petunjuk teknis tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Namun, menurutnya, langkah tersebut perlu diperkuat di tingkat daerah melalui regulasi yang lebih konkret.

“Kami mengusulkan kepada Wali Kota Jayapura untuk menerbitkan Perda khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan. Ini penting demi memastikan kenyamanan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Konferensi PGRI Kota Jayapura ini menjadi momentum konsolidasi para guru untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme, sekaligus menjadi ruang advokasi terhadap hak-hak guru sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan.(Selfina)