Walikota minta pendataan aset secara transparan dan cermat

IMG_4802
Suasana Sosialisasi Permendagri No.19 Tahun 2016

Jayapura (KPN). Dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (22/08/2017), Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano menginstruksikan Badan Pengelola Aset Daerah untuk mendata aset daerah.
“Saya minta kepada tiap-tiap instansi untuk mendata aset secara transparan dan cermat, lalu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jayapura yang dipindah tugaskan, pensiun, hingga yang sudah meninggal untuk didata aset yang dipegangnya,” kata BTM.

IMG_4847
Pembukaan Sosialisasi Permendagri No.19 Tahun 2016 oleh Walikota Jayapura

Walikota Jayapura juga mengingatkan dan menegaskan agar tidak ada lagi pungutan dalam pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Ia melihat masih terjadi kasus SPJ yang macet lantaran ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk melancarkan pembuatan laporan tersebut.

IMG_4850
Pemasangan Tanda Peserta Sosialisasi Permendagri No.19 Tahun 2016

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Dr. Adolf Siahaya, SE, M.Si, melaporkan bahwa total aset Pemerintah Kota Jayapura tertanggal 31 Desember 2016 sejumlah Rp 2.475.898.191.341,12 atau sekitar 2,4 Trilyun rupiah. Aset Tetap yang merupakan barang milik daerah memiliki persentase 88.27% dari total aset.
Ia menambahkan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Jayapura tahun 2016, ditemukan 2 temuan substansif dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan barang milik daerah. Pertama, masih ada pengurus barang yang tidak melakukan penatausahaan barang milik daerah dalam penguasaannya. Kedua, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak cermat dalam memantau dan menertibkan penatausahaan barang milik daerah yang di bawah pengawasannya. (SO)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.