Walikota Jayapura terbitkan Surat Edaran Imbauan Netralitas ASN Di Pilkada Serentak 2018/2019

Foto ASN Pemkot saat mendengar arahan Walikota Jayapura,aula sian soor kantor walikota(so)

Jayapura (KPN) – Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kota Jayapura diwajibkan harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Terkait hal itu, Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 270/386 tentang imbauan atas netralitas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Jayapura dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, bertempat di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (14/3).

Surat yang dikeluarkan dan ditetapkan di Kota Jayapura itu telah diteruskan kepada para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkot Jayapura. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS telah diatur mengenai larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dikatakannya imbauan itu bermaksud dan bertujuan untuk mewujudkan pegawai yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia pada Pilkada tahun 2018, Pileg tahun 2019 dan Pilpres dan Wakil Presiden tahun 2019, serta menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Jayapura.

Oleh sebab itu, ditegaskannya ASN diwajibkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial antara lain pemasangan status yang mendukung atau tidak mendukung serta menjelek-jelekkan pasangan kepala daerah tertentu.

Kemudian, tidak menggunakan aset negara dalam kampanye Pilkada 2018, Pileg tahun 2019 dan Pilpres dan Wakil Presiden tahun 2019 antara lain penggunaan komputer, jaringan internet dan lain sebagainya.

Lanjutnya, ASN diwajibkan untuk tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah selama masa kampanye.

Serta, ditekankannya untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, imbauan, atau pemberian batang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Dan, ASN juga diimbaunya untuk menaati ketentuan hukuman disiplin sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Apabilai dalam hal terdapat indikasi pegawai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud, maka ucapnya atasan langsung segera memerintahkan untuk menghapus status pada media sosial terkait.

Untuk itu, seluruh pimpinan unit eselon 2 agar melakukan Pemantauan dan pengawasan terhadap pegawai dalam rangka menghadapi masa pelaksanaan Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres dan Wakil Presiden 2019.

Tegasnya, bagi pimpinan OPD dan ASN yang tidak mengindahkan imbauan ini akan ditindas tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (echa/s)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.