Pemprov Papua Target Nilai SIKIP 2018, B

Daniel Pahabol Spd. MM : Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua. Membuka Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Provinsi Papua.(ft/Celia)

JAYAPURA (KPN)-Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Organisasi melakukan, Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Provinsi Papua, dalam rangka menyusun LAKIP dan SAKIP dengan baik dan benar agar nilai Pemprov Papua yang tadinya nilai C dan CC bisa naik menjadi nila B atau BB.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua, Daniel Pahabol

, saat Membuka Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Provinsi Papua, Rabu (10/10/2018).di salah satu hotel di Kota Jayapura

harus menata dan merubah diri kita sebagai pimpinan, juga ASN, dan juga merubah system kerja atau kelembagaan masing-masing tempat kita kerja, supaya kinerja kita dapat menjadi baik mendapat nilai yang baik pula.

“Kita harus menata diri kita setelah itu menata organisasi, artinya kita harus merubah diri kita, sebagai pimpinan, sebagai Aparatur Sipil Negara, setelah itu kita merubah sistem kerja kita atau kelembagaan kita di masing-masing tempat kerja kita. Jadi yang tadi diberitahukan materi kepada kita adalah, masalah Road Map dan masalah SAKIP. Kalau masalah Road Map ini sebenarnya sudah ada di Provinsi, Kabupate, Kota sudah ada. Hanya tinggal kita diingatkan untuk kita harus angkat dan manyusun Road Map, itu yang membawa tujuan SKPD itu ke sasaran yang mana,”kata Pahabol.

“Tetapi kalau SAKIP ini sebagai suatu Laporan Kinerja Sistem Aparatur Sipil Negara, di UPT masing-masing. Jadi SAKIP ini didalamnya ada LAKIP ada PKA, jadi ada sub-subnya jadi yang tadi termasuk yang disampaikan ibu dari KEMENPAN-RB jadi kita dinilai kita juga harus memberikan kepada semua SKPD. Dan Gubernur juga sangat mengharapkan semua Kabupaten-Kota boleh menyusun LAKIP dan harus menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri PAN-RB.

Tetapi harus kasi tembusannya kepada Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat, tidak boleh lewatkan Pemerintah Provinsi namun itu satu penyakit yang kami lihat di Kabupaten Kota. Kalau membuat SAKIP dan LAKIP atau membuat laporan apa saja Gubernur harus mendapat tembusan, supaya kita juga ikuti. Karena semua penilaian dilakukan oleh Provinsi untuk SKPD yang ada dibawah Provinsi Papua, bahkan Provinsi menilai system dan evaluasi kinerja kerja Pemerintah Kabupaten Kota. Maka Kabupaten Kota kalau membuat SAKIP dan LAKIP, laporan apa saja, Gubernur harus mendapat tembusan,” tegasnya.( Celia)