Berburu Satwa Dilindungi, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Amankan Dua Pelaku

Personel Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Mosso berhasil amankan dua orang warga yang membawa empat ekor burung yang dilindungi hasil perburuan illegal, ( ft/ istimewa)

Jayapura ( KPN)-Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Mosso berhasil mengamankan dua orang warga yang membawa empat ekor burung yang dilindungi hasil perburuan illegal, Rabu (06/02)

Kejadian bermula saat Danpos Mosso a.n. Lettu Arm Ilham mendapatkan informasi dari Kepala Kampung Mosso Bapak Agus Wefapua yang mengatakan bahwa ada warga yang melakukan perburuan burung di Kampung Mosso. Atas informasi tersebut, Danpos Mosso melaksanakan sweeping.

Sekitar jam 17.00 Wit, melintas sebuah kendaraan dua orang pengendara bermotor jenis Honda Supra dan Yamaha RX King dengan membawa barang yang ditutupi dengan karung.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang yang ada di dalam karung tersebut ditemukan empat ekor burung yang dilindungi oleh pemerintah yaitu 1 ekor burung Kakak Tua Putih, 2 Ekor burung Nuri dan 1 ekor burung Kakak Tua Raja yang dibawa oleh dua warga a.n. LR (34 Th) warga Koya Barat dan GE (60 Th) warga Arso.

Dansatgas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari,S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana.

“Baru saja kami mengamankan empat ekor burung yang mana Satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang yang didapat dari hasil perburuan secara illegal di daerah Kampung Mosso,” ujar Dansatgas

Dari hasil temuan tersebut pihak Satgas telah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyerahkan Satwa tersebut untuk dikembalikan ke alam.(Sonya)