Bawaslu Kota Jayapura ingatkan 6 Hal penting terkait Pelipatan dan Distribusi Surat Suara Pemilu 2019

Jayapura-(KPN), KPU Kota Jayapura sejak 27 Februari 2019 telah menerima distribusi logistik surat suara Pemilu 2019. Surat Suara Pemilu 2019 untuk Kota Jayapura tersebut diangkut menggunakan 3 unit kendaraan bermuatan kontainer, kemudian ditempatkan di sebuah gudang yang bersisian dengan Kantor KPU Kota Jayapura.

Dengan tibanya logistik surat suara Pemilu 2019 tersebut, maka KPU kota Jayapura akan mulai melakukan penyotiran dan pelipatan kertas surat suara. Berdasarkan surat dari KPU yang diterima oleh Bawaslu Kota Jayapura, bahwa KPU akan mulai melakukan pelipatan surat suara pada 2 Maret hingga 15 Maret 2019.

Menurut Hardin Halidin, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura dalam surat KPU dijelaskan bahwa penyortiran surat suara akan dilakukan di Kantor KPU Kota Jayapura, sedangkan pelipatan surat suara akan dilakukan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, yang terletak di Kotaraja Dalam. Proses pelipatan surat suara Kota Jayapura akan melibatkan 300 pekerja yang akan diawasi langsung oleh KPU Kota Jayapura.

“Menurut KPU kota Jayapura, surat suara akan dibawa dari gudang penyimpanan ke lokasi pelipatan surat suara di Kotaraja Dalam. Surat suara tersebut akan dikembalikan lagi setelah dilakukannya pelipatan surat suara. Proses ini akan terus dilakukan secara simultan hingga semua surat suara selesai dilipat,” terang Hardin Halidin.

Diterangkan juga oleh Hardin bahwa, mengingat krusialnya keberadaan surat suara dalam proses pemilu, maka Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan KPU kota Jayapura, 6 hal penting terkait proses tersebut.  

Pertama, pergerakan surat suara harus benar-benar dalam pengamanan yang tinggi baik dari Kantor KPU menuju tempat pelipatan maupun dari tempat pelipatan kembali ke Gudang KPU.

Kedua, mengingat banyaknya pekerja yang akan dilibatkan dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara, maka KPU kota Jayapura harus benar-benar memastikan ada pengawas internal yang setiap saat berada di dalam lingkungan pelipatan surat suara tersebut.

Ketiga, KPU kota Jayapura harus memastikan bahwa jumlah surat suara yang dikeluarkan dari gudang untuk selanjutnya dilipat, harus sama persis dengan jumlah surat suara yang masuk dalam gudang kembali.

Keempat, mengingat wilayah kota Jayapura masih berada dalam musim penghujan dengan intensitas yang cukup tinggi, maka KPU kota Jayapura harus memastikan ketersediaan alat dan bahan yang melindungi surat suara dari kemungkinan cuaca yang buruk.

Kelima, KPU kota Jayapura harus memastikan kondisi gudang logistik Pemilu 2019, terutama surat suara agar tetap dalam kondisi yang aman, dengan pengamanan Aparat Keamanan dan Petugas KPU.

Keenam, Bawaslu Kota Jayapura memastikan akan bersama-sama dengan KPU kota Jayapura senantiasa mengawasi proses pelipatan surat suara. Pengawasan ini mulai dari pergerakan surat suara dari gudang ke titik pelipatan surat suara, pada saat proses pelipatan surat suara, dan pergerakan surat suara ketika dikembalikan lagi ke dalam gudang KPU kota Jayapura. (Sonya)