
Jayapura ( KPN)- Berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu Kota Jayapura, hingga saat ini tercatat baru ada enam partai politik yang menyampaikan nama-nama saksi. Itu berarti baru ada 38 persen dari total partai politik peserta Pemilu, kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin, kepada wartawan di kantor Bawaslu, Kamis ( 13/3/2019)
Keenam partai politik tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Keberadaan saksi dalam sebuah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) adalah hal yang sangat krusial. Peran saksi tidak saja untuk memastikan kelancaran dan keterbukaan proses demokrasi, namun yang lebih penting adalah menghindari adanya potensi kecurangan dalam Pemilu,” tegas Hardin
Ia mengatakan sebuah proses Pemilu yang tidak melibatkan keberadaan saksi akan lebih mudah menimbulkan kecurigaan peserta Pemilu dan juga publik, terhadap integritas sebuah proses Pemilu. Karena itu, keberadaan saksi dalam sebuah proses Pemilu dapat juga dipahami sebagai upaya untuk mencegah timbulnya konflik dalam masyarakat. Baik antara sesama peserta Pemilu, maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.
“Mengingat krusialnya peran saksi tersebut, maka penyiapan sumberdaya saksi yang profesional menjadi hal yang sangat penting. Saksi harus memahami tugas mereka dengan baik dan mampu melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan sukses dan berlangsung dalam kegembiraan demokrasi bersama,” Ungkap Hardin
Lanjut Hardin pada Pemilu sebelumnya, pembekalan terhadap saksi adalah menjadi tanggung jawab partai politik sepenuhnya.
“Namun pada Pemilu 2019 kali ini, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menugaskan kepada Bawaslu untuk melatih saksi peserta Pemilu. Pasal 351 ayat (8) jelas menyebutkan bahwa saksi peserta Pemilu dilatih oleh Bawaslu,” Jelas Hardin
Bawaslu Kota Jayapura melihat amanah untuk melatih saksi peserta Pemilu ini sebagai hal yang sangat baik.Karena Bawaslu Kota Jayapura memandang bahwa keberadaan saksi peserta Pemilu pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya dapat membangun sinergi positif dengan Pengawas TPS yang merupakan jajaran Bawaslu di tingkat TPS.
Dikatanya Berdasarkan timeline, pelatihan saksi untuk partai politik akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 15 Maret hingga 10 April 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Jayapura telah meminta kepada seluruh partai politik pada tingkat kota Jayapura untuk menyampaikan nama-nama saksi yang akan mengikuti pelatihan dimaksud.
“Permintaan tersebut telah disampaikan Bawaslu Kota Jayapura kepada seluruh partai politik tingkat kota Jayapura pada 20 Februari 2019 lalu,” ucap Hardin
Mengingat semakin dekatnya rentang waktu yang dijadwalkan untuk pelatihan saksi, maka Bawaslu Kota Jayapura menghimbau kepada partai politik menyampaikan nama-nama saksi yang akan dilatih. Daftar nama saksi mesti disertai dengan surat mandat dari partai politik.
Mengacu pada jumlah TPS di kota Jayapura yang berjumlah 1.262, maka asumsinya setiap partai politik mesti menyiapkan jumlah saksi sebanyak TPS tersebut. Artinya, total saksi yang akan mengikuti pelatihan saksi adalah berjumlah 20.192 orang, tambah Hardin.( Sonya ).