Sempat Didakwa 2,5 Tahun Penjara Akhirnya Denny Anggelia Di Vonis Bebas

Kuasa Hukum Terdakwa Denny Anggelia yang ketuai oleh Iriani, SH, MH bersama rekannya, Indra Permana Saragih, SH dan Sukma Agustiawan Sinukaban, SH saat menunjukan bukti salinan putusan dari pengadilan( Foto : charles)

Jayapura (KPN) -Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Denny Anggelia divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, meskipun tidak inkrah(belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap-red).

Denny Anggelia tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan terhadap korban Jusak Imawan selaku direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya atas uang 2,7 Miliar yang belum dibayar kepadanya

Dalam kutipan putusan nomor 83/Pid B/2019/PN Jap, dengan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr.H Prayitno Imam Santoso S.H.M.H dengan Hakim Anggota Adrianus Infaindan SH dan Deddy Thusmanhadi SH serta Panitera Pengganti Kartika Napitupulu SH dalam sidang, Selasa(30/4/2019)lalu di PN Klas 1A,Abepura,Jayapura dengan memperhatikan pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan mengadili,

Pertama menyatakan terdakwa Denny Anggelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua penuntut umum.

Kedua Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Keempat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Iriani SH.MH Kuasa Hukum terdakwa Denny Anggelia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya hubungan bisnis antara klienya dengan Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan.

“Jusak Imawan ini sebagai penyuplai barang lalu didistribusikan kepada Dennya Anggelia(klienya).Dan hubungan bisnis ini sejak 2014 hingga 2018,” jelasnya

Namun, kata Iriani ketika dalam perjalanannya bisnis ini kemudian ada kendala-kendala dilapangan dan sebenarnya hal itu sudah diketahui oleh Jusak Imawan.

“Kendati demikian pada 20 Oktober 2017 yang lalu dan mengaku korban atas hutang yang belum dibayar oleh klienya sebesar Rp 2,7 miliar. Lalu kliennya dilaporkan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 tindak pidana penggelapan dengan hukuman 2,5 tahun penjara,” ujarnya

Namun, setelah dilakukan berbagai proses persidangan di PN Jayapura, memutuskan kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan atau dakwaan pidana penipuan dan penggelapan oleh korban.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Denny Anggelia sebagai agen yang menjualkan berbagai produk dari PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura yang dipimpin Jusak Imawan kepada sejumlah konsumen.

Dalam perjalanan waktu kepercayaan antara keduanya terjaga dengan baik. Hingga suatu saat tagihan dari sejumlah barang yang didistribusikan oleh terdakwa Denny belum terbayar ke PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura.

Atas dasar itulah Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan melaporkan terdakwa ke polisi pada 27 Desember 2018 hingga Denny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua.

“Tagihan yang belum terbayar itu sebanyak Rp 2,7 miliar, padahal sebelumnya klien saya pernah terlambat atas beberapa tagihan pengadaan barangnya ke PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, namun dengan hubungan keduanya baik-baik saja dan hal itu tidak menjadi persolan, tapi kenapa dengan hutang Rp 2,7 miliar ini kok langsung dilaporkan,” ungkapnya

Sementara persolan ini sudah beberapa kali dimediasi di Polda Papua, namun tidak ada respon dari pihak terlapor, bahkan Denny menjanjikan untuk membayar segera.

Namun dengan cicilan tiap bulan, tapi pelapor tetap tidak mau dan mau dibayar cash.

Tim Kuasa hukum Denny, Iriani, SH, MH bersama rekannya, Indra Permana Saragih, SH dan Sukma Agustiawan Sinukaban, SH mempertanyakan legitimasi daripada perkara ini.

“Karena begini ya perkara yang disangkakan kepada klienya tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana,karna ini semata-mata perkara perdata.namun faktanya Jaksa Penuntut Umum, Catarina S Brotodewi, SH mengiring perkara ini dengan ke pidana dengan pasal penipuan dan penggelapan,” katanya

Dia menambahkan pihakny tak segan-segan akan menuntut balik kepada yang bersangkutan dan harus mempertanyakan kepada pihak yang menyatakan bahwa persolan ini dijadikan sebagai tindak pidana.

” Padahal, itu sangat tidak masuk akal, karena kasus ini sebenarnya bagian dari perdata bukan pidana, sekali lagi kami akan tuntut semua yang janggal dalam kasus ini,” tegasnya

Sukma Agustiawan Sinukaban, SH yang juga kuasa hukum Denny menegaskan bahwa kasus yang ditanggani oleh pihaknya bukanlah kasus pidana tapi lebih pada persoalan perdata.

“Jadi masyarakat dapat mengambil hikmah dari kasus ini jika mendapat sebuah persoalan yang sebenarnya bukan persoalan pidana maka janganlah dipaksakan untuk menjadi tindak pidana,karna itu akan berakibat fatal,” pungkasnya(lus)