Jayapura(KPN)-Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Drs, Nicolaus Wenda, MM mengatakan, pengumumam hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua Formasi 2018 akan diumumkan tanggal 24 sampai 32 Juli 2020. Sedangkan Lima Kabupaten yaitu, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Waropen, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang yang masih bermasalah terkait verifikasi CPNS akan diumumkan menyusul, setelah Panitia Seleksai Nasional Menyerahkan hasilnya.
“Atas hasil rapat BKD se-Papua rapat tentang hasil seleksi CPNS formasi 2018. rapat yang melalui pitkon ini, semua daerah sudah mengambil keputusan bersama. Pertama, Provinsi Papua mengecek semua Kabupaten-Kota apakah hasil seleksi yang sudah di Validasi itu sudah di tetapkan dan di kirim ke Kabupaten-Kota, dan ada lima (5) Kabupaten yang belum selesai. Kedua mengambil kesepakatan waktu untuk pengumuman hasil CPNS nya.
Dati rapat bersama, kami sepakat hasil CPNS formasi 2018 akan diumumkan tanggal 24 sampai 31 Juli 2020,” katanya, di Jayapura, pada Senin, (20/7/2020)
“Sebagaimana tadi saya sampaikan ada lima daerah yang belum itu adalah Mamberamo Raya, Puncak, Waropen, Keerom dan Pegunungan Bintang. Itu yang hasilnya belum diserahkan oleh Pansalnas kepada lima Kabupaten ini karena masih ada masalah revisi penentuan hasil CPNS, dalam 80 persen dan 20 persen, dan akan diumumkan menyusul,” ujarnya.
Diharapkan lima Kabupaten sudah selesai dati hasil revisi dari Panitia Seleksai Nasional dan akan diumumkan.
“kami harap 5 Kabupaten itu harus sudah selesai dan diumumkan bersama-sama. Jadi itu kembali tergantung kepada pansel Nas (Panitia Seleksi Nasional).
Kalau itu dari pusat sudah selesai maka itu akan diumumkan Tapi waktu yang kami sudah tetapkan kalau lewat sedikit mereka akan menyusul sesuai dengan kondisi,” tuturnya.
Hasil tes ini akan dilaporkan kepada Gubernur sebagai PPK.
“Ini perlu saya sampaikan dan perlu diketahui. Dan penilaian di dalamnya adalah penilaian peringkatan. Jadi bagi yang nilainya bagus pasti akan lolos. Ini tidak ada intervensi, dan kami Provinsi Papua, akan lapor kepada Gubernur sebagai PPK untuk, mengetahui pengumumannya,” ungkapnya.
“Kemudian nanti hasilnya akan diumumkan melalui SCTN, kemudian lewat media secara online. Kemarin kesepakatan seperti itu, dan akan kami lakukan,” tutupnya. (Cel)