Ini Kata Asisten II, Musa’Ad: Dana Otsus Akan Berakhir 2021, Otsus Tetap Lanjut



Jayapura (KPN)-Berakhirnya perjalanan Otonomi Khusus di Papua tahun 2021 memdatang telah menjadi perbincangan hangat semua kalangan, dari kalangan tinggi hingga masyarakat akar rumput.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, DR.Drs.Muhammad Musa’ Ad, M.Si mengatakan, Otonomi Khusus di Papua tidak berakhir, namun dana Otsus akan berakhir di tahun 2021 setara dengan 2 persen DAU nasional sesuai pasal 34 Undang-Undang 21 tahun 2001.

“Jadi pertama bahwa Otsus itu tidak berakhir yang berakhir itu adalah dana otsus yang 2 persen setara DAU nasional itu akan berakhir sesuai pasal 34 undang-undang 21 itu bahwa dana Otsus yang 2 persen setara dengan DAU nasional itu berlaku sampai dengan 20 tahun kedepan,” katanya, sesuai memimpin apel pagi di kantor Gubernur dok II Jayapura, Senin, (27/7/2020).
Musa’Ad menuturkan, jika pasal 34 tidak di rubah maka dana Otsus yang di kucurkan ke Papua akan dihentikan, walaupun Otsus masih tetap dilanjutkan.

“Jadi kalau kemarin 2001 itu akan berakhirnya, itu berarti tambah 20 tahun jadi 2001 sampai 2021. Tahun 2021 tidak ada lagi dana itu kalau pasal itu tidak di rubah. Itu yang perlu di luruskan jadi bukan Otsusnya yang berhenti tetap Otsusnya masih ada dan berjalan seperti biasanya, hanya pasal itu yang menyebutkan bahwa dananya berhenti disitu.
Oleh karena itu sebenarnya bukan hanya persoalan dana, ada banyak pasal-pasal didalam.undang-undang pasal 21 yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kebutuhan masyarakat Papua,” tuturnya.

Musa’Ad, menyebutkan, terkait otu, Gubernur Papua telah mengajukan Otsus Plus, namun belum.ada penyelesaian dari berakhirnya masa jabatan SBY dan masa Jabatan Jokowi hingga periode pertama berakhir.

“Sebenarnya beberapa waktu yang lalu pak Gubernur sudah mengajukan Otsus plus misalnya, tapi kemudian sampai terakhir kepemimpinan Pak SBY dan seterusnya sampai hari ini Pak Jokowi sudah periode pertama tidak diselesaikan,” sebut Musa’Ad.

Dirknya menyampaikan, bahwa Gubernur Papua menyerahkan agar Universitas Cemderawasih melakukan pengkajian kembali dengan tiga hal yakni, bagaimana dengan rumusan Otsus kedepan, pengembangan daearah otonom dan komisi pembenaran dan rekonsiliasi.

“Jadi terakhir beberapa waktu lalu ini sudah menjadi isu yang terus berkembang, Pemerintah Provinsi Papua dan pak gubernur merespon itu dengan sangat cepat dan menyerahkan kepada Universitas Cendrawasih untuk melakukan pengkajian.
Ada tiga hal yang diminta untuk dikaji oleh Universitas Cenderawasih yang
1. Bagaimana otsus nya, dan evaluasi rumusan otsus kedepan, Kemudian.
2. Bagaimana pengembangan daerah Otonom termasuk pemekaran dan sebagainya.
3. Komisi Pembenaran dan Rekonsiliasi (KPR),” ujarnya.

“Jadi Pa Lukas sudah menyerahkan itu kepada Uncen jadi kita menunggu hasil kajian Uncen yang terbaik, bahwa yang jelas kontribusi Otsus jika dilihat dari APBD kita memang cukup besar. Sehingga dibicarakan dan disiasati.
Kita harapkan setelah teman-teman Uncen kaji itu baru kita bisa diskusikan lebih lanjut,” tandasnya. (Cl)