Jayapura( KPN)-Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Adaptasi New Normal dalam menghadapi Covid-19.
Adaptasi New Normal ini berlaku 2 kali masa inkubasi atau 28 hari terhitung mulai tanggal 3 hingga 28 Agustus 2020.
Sebelumnya, Pemprov Papua menerapkan Relaksasi Kontekstual Papua. Dimana, salah satu cara untuk menurunkan angka penularan adalah dengan membatasi segala sendi kehidupan masyarakat dan ekonomi melalui jam buka dan tutup.
Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal mengatakan, pada masa Adaptasi New Normal semua aktivitas masyarakat kembali dinormalkan, namun ada catatan
Menurut.
Wagub Papua Klemen Tinal saat melaksanakan Video Conference bersama Bupati/Walikota se-Papua.
Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal mengatakan, pada masa Adaptasi New Normal semua aktivitas masyarakat kembali dinormalkan, namun ada catatan.
“Silahkan saja masyarakat kembali bekerja dengan normal, seperti aktivitas ekonomi maupun yang lainnya, semua normal, tapi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Klemen Tinal saat Video Conference dengan Bupati/Walikota se-Papua di Jayapura, Senin (3/8/2020).
Lanjut Klemen, Adaptasi New Normal ini tidak berlaku untuk Kota Jayapura, mengingat angka penularan Covid-19 yang terus meningkat.
Meski demikian, Klemen mengatakan pengendali penuh dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di daerah masing-masing adalah kepala daerah setempat.
“Saat ini yang menjadi konsen kita adalah bagaimana masyarakat secara mandiri dan disiplin menerapkan adaptasi kehidupan baru dalam segala sendiri kehidupannya karena merekalah yang menjadi kunci untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di Papua,” jelasnya.
“Saya harap peran aktif masyarakat untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di Papua,” tandas Klemen. (Cl)