Jayapura ( KPN) – Pernyataan Tim Kuasa Hukum pasca Penahanan AA
Pasca penahanan terhadap Mantan Ketua KPU Papua berinisial AA, pada pada Jumat (4/12/20) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Tolikara 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar RP 6 milyar lebih dari total dana hibah Rp 19 milar.
Pengacara AA, Agustino. R. Mayor, SH membantah tuduhan yang menjerat kliennya terkait penggunaan dana pilkada Tolikara 2017.
“Saudara AA pada saat itu sebagai Ketua KPU Provinsi Papua mengambil alih KPU kabupaten Tolikara dalam hal PSU (pemungutan suara ulang) karena ada kekosongan jabatan. Namun terkait pengelolaan keuangan dilakukan oleh sekretariatan KPU kabupaten Tolikara sendiri,” Jelas Agustino kepada wartawan di entrop pada,Jumat (11/12/20)
Lanjut dia Pelaksanaan PSU dalam pilkada di kabupaten Tolikara Tahun 2017 adalah sebesar Rp 19 Milyar 844 juta 505 ribu 610 rupiah dan realisasi penggunaannya sebesar RP 12 milyar 954 juta 699 ribu 507 rupiah.
Stefanus Budiman, anggota Tim Kuasa Hukum AA menjelaskan bahwa sisa dari dana tersebut RP 6 Milyar 894 juta 806 ribu 103 rupiah, telah dikembalikan oleh KPU kepada kas negara setelah tahapan pilkada berakhir.
“Sederhana saja, jika dari dana Rp 12 M tersebut yang dikorupsi sebanyak Rp 6 M, kami yakini bahwa Pilkada tidak berjalan dengan baik,” tegas dia
Ketua Tim kuasa Hukum mengatakan, kliennya saat itu bertugas atas perintah Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU yang mana anggarannya sudah dipertanggungjawabkan. Bahkan, dari hasil audit tidak melihat adanya audit yang diarahkan ada penyalahgunaan keuangan negara yang diarahkan kepada AA. “Fakta hukum saat itu adalah klien kami tidak pernah diperiksa dalam audit tersebut,” kata Agustino.
Tim kuasa Hukum AA juga menilai proses penyidikan dalam kasus yang menimpa kliennya sangat cepat, dimana laporan polisi (LP), dikeluarkan pada 28 November 2020, kurang lebih satu minggu penahanan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami terus mempelajari kasus ini dan upaya-upaya hukum apa yang perlu kami lakukan demi menjaga hak-hak klien kami, tapi minimal publik juga harus tahu bahwa klien kami tidak seperti apa yang diduga dalam berita-berita tersebut sebagaimana pemberitaan-pemberitaan di media beberapa saat ini,” tambah Dia.
Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa sebagai penghormatan kepada negara, pihaknya tetap menghargai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Papua dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. “Kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap menghargai hak-hak klien kami demi kemanusiaan,” katanya. (*)