
Jayapura, (KPN) – Kepala Lurah Wahno, Albert Rumabar mengatakan, apabila masyarakat kedapatan memebuang sampah semabarangan terlebih di bantaran kali Sborhoinyi, maka pihaknya akan memebrikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Sanksi tersebut berupa pengurusan administrasi akan dipersulit. Hal ini dikatakan Albert Rumabar kepada wartawan,Sabtu (28/7/2018) disela-sela proses kerja bakti yang dipusatkan di Kelurahan Whano.
“Sanksi ini akan diberlakukan apabila masyarakat kedapatan membuag sampah. Hal ini dilakukan untuk menerapkan Perda nomor 15 tahun tetang penyelanggaraan kebersihan,” katanya.
Albert Rumabar menambahkan, banyak warga yang belum sadar akan pentingnya kebersihan dilingkungannya. Ketidak sadaran masyarakat tersebut akan berakibat banjir yang selama ini menimpa Kota Jayapura.

“Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingungannya. Hal ini terlihat ketika kami melakukan kerja bakti masih banyak sampah yang ada di bantaran kali Suberhonyi. Ini menandakan bahwa masih banyak oknum masyarakat yang belum peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya.
Disinggung soal penerapan sanksi tersebut, Albert Rumabar mengatakan pihaknya akan memasang panflet yang ditempel di sepanjang bantaran kali Suberhonyi dan juga di pintu masuk kelurahan. “Ini untuk menjadi pengingat kepada masyarakat yang datang sehingga ada masyarakat juga tau bahwa sanksi ini benar-benar ada dan akan diterapkan,” katanya. (SO)