
Jayapura (KPN) – Komisi Pemilihan Umum Papua , Senin(13/8/2018), melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih periode 2018 – 2023 di Grand Abe Hotel, Abepura.
Dalam rapat pleno tersebut, paslon nomor urut 1 Lukas Enembe – Klemen Tinal ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Papua nomor 115.PL.03.1/91/KPT/Prov/VIII/2018.
Penetapan ini dilakukan pasca ditolaknya gugatan John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae oleh Mahkaman Konsitusi.
Pasangan Lukmen, yang diusung oleh 9 parpol koalisi memenangi pilgub Papua dengan peroleh suara sebesar 1,93 juta suara atau 66,66%.
“Kita beri apresiasi bahwa hari ini tahapan pemilukada menjadi akhir setelah penutupan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ucap Theodorus Kossay, Ketua KPU Papua dalam sambutannya.
Selanjutnya, Theo mengatakan tahapan selanjutnya diserahkan kepada DPR Papua untuk menggelar sidang paripurna pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua.
Gubernur Papua terpilih yang juga petahana, Lukas Enembe, dalam kesempatan tersebut berterimakasih kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan pilgub dari bulan Januari hingga Juli, diantaranya KPU Papua, Bawaslu Papua, TNI/Polri, parpol pengusung dan rakyat Papua.
Ia mengakui tugas membangun Papua adalah pekerjaan yang barat, untuk itu ia mengajak semua komponen bersatu.
“Kita tidak ada dendam politik, setelah ditetapkan kita milik rakyat Papua. Tidak boleh lagi masyarakat terpecah. Kita berharap pendukung JWW, mari kita bersatu bangun Papua,” kata Lukas usai rapat penetapan.
Hadir dalam penetapan tersebut tujuh komisioner KPU Papua, Bawaslu Papua, Wakapolda Papua Brigjen Pol Jacobus Marzuki, Kasdam XVII Cendrawasih Brigjen I Nyoman Cantiasa, Ketua DPRP Yunus Wonda, tim sukses dan parpol pengusung. (YA)